Radartuban.jawapos.com – Lama tak mendapat panggilan kuli bangunan, Rasmuji, diam-diam beralih pekerjaan menjadi pengedar sabu-sabu (SS). Dia diamankan saat akan bertemu dengan pelanggannya di SPBU Desa Bunut, Kecamatan Widang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 8,84 gram. Barang bukti tersebut termasuk terbesar dalam sejarah peredaran sabu di Tuban.
Kasatreskoba Polres Tuban Iptu Teguh Triyo Handoko menjelaskan, tersangka membeli zat psikotropika tersebut dari salah seorang bandar di Gresik. Tersangka membeli dengan harga Rp 1,4 juta per gram dan akan dijual Rp 1,7 juta per gram.
Saat diamankan, zat adiktif tersebut dibungkus tisu putih dan dilakban. Barang terlarang tersebut kemudian disimpan di dalam kantong bajunya.
‘’Pembelinya para sopir yang beristirahat di SPBU,’’ tuturnya.
Mantan kepal Unit Tipidter Satreskrim Polres Tuban ini mengatakan, selain sabu-sabu 8,84 gram, barang bukti lain yang diamankan adalah tisu, lakban, jaket, sepeda motor, dan dua ponsel milik tersangka.
Teguh, sapaannya menjelaskan, tersangka adalah residivis kasusyang sama. Dia baru keluar dari Lapas Kelas IIB Tuban dua tahun lalu.
‘’Sempat bekerja jadi buruh bangunan, namun kembali menjual narkoba karena sudah memiliki jaringan,’’ ucapnya.
Teguh mengakui barang bukti yang diamankan dari Teguh merupakan terbanyak dari semua kasus narkoba yang pernah dibongkar Satreskoba Polres Tuban. Karena itu, kuat dugaan Teguh mendapatkan barang haram tersebut langsung dari bandar atau tangan pertama yang merupakan sindikat pengedar di wilayah Jawa Timur.
Karena perbuatannya, tersangka kembali mendekam di jeruji besi. Jeratannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yud/ds)