TUBAN, Radar Tuban – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengisyaratkan kasus dugaan pengendapan anggaran honor pembantu pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD tahun anggaran 2021 yang baru dicairkan pada 2022, masih berpotensi bertambah.
‘’Segala sesuatu masih memungkinkan,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Tuban Andy Rachman menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban terkait potensi bertambahnya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, kasus tersebut sudah menetapkan satu tersangka, yakni mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (DPMDKB) Tuban berinisial HIP. Selain mendalami pemeriksaan yang bersangkutan, penyidik kejaksaan juga memeriksa seluruh sistem keuangan di eks organisasi perangkat daerah (OPD) DPMDKB tersebut.
Andy sapaan akrabnya mengakui, dari hasil penyidikan tim jaksa, untuk sementara baru satu pelaku yang sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun, peluang bertambahnya tersangka masih terbuka. Terlebih, penelusuran kasus tersebut masih berjalan. ‘’Belum semua kami periksa,’’ ujarnya.
Disinggung soal kerugian negara, terang Andy, kalau melihat kasus yang sudah jelas, perhitungan kerugian negara cukup mudah dan bisa dilakukan tim kejaksaan sendiri. Namun demikian, kata dia, tim jaksa masih menunggu hasil audit Inspektorat sebagai ahlinya.
Diberitakan sebelumnya, HIP ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/4). Dia dijerat pasal 2 dan 3 serta 8 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban. Hasil pemeriksaan tim penyidik Korps Adyaksa, HIP mengakui honor kader PPKBD dan sub PPKBD selama empat bulan, terhitung mulai September hingga Desember 2021 dipakai untuk kepentingan pribadi.
Besarnya honor kader PPKBD di masing-masing desa/kelurahan di seluruh Kabupaten Tuban sebesar Rp 100 ribu per bulan. Sedangkan sub PPKB Rp 50 ribu per bulan. Total taksiran kasar anggaran honor yang belum diserahkan kepada kader PPKBD dan sub PPKBD kurang lebih sekitar Rp 470 juta. (tok/ds)