27.4 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Setelah Ditetapkan Tersangka, Kades Bunut Diperiksa

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Kasus korupsi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Bunut, Kecamatan Widang tahun anggaran 2016—2019 menyeret nama baru. Setelah Nevi Ayu Indrasari, bendahara desa setempat divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman dua tahun, kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban ganti membidik Budi Utomo, sang kepala desa (kades).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi APBDes, Nama Kades Bunut Disebut Majelis Hakim

Kemarin (11/4) siang, kades 41 tahun tersebut menjalani pemeriksaan perdana di kantor kejari setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/4) lalu.

Didampingi penasihat hukumnya, penyidik mencecar sejumlah pertanyaan kepada Budi Utomo. Setelah diperiksa, penyidik tidak menahan yang bersangkutan.

Kasi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada kades dua periode tersebut.

Dia menerangkan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami fakta-fakta persidangan perkara korupsi APBDes Bunut 2016—2019 yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Nevi Ayu Indrasari atau akrab disapa Nevi.

”Budi diduga kuat mendalangi korupsi tersebut. Kami ada bukti-buktinya. Sudah tepat dia (Budi, red) ditetapkan sebagai tersangka,’’ ujar Muis saat diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban di kantornya kemarin (11/4).

Bukti yang dikantongi kejaksaan, kata dia, terkait keterangan para saksi serta pengakuan Nevi dalam persidangan korupsi APBDes Bunut 2016-2019. ‘’Majelis hakim yang menyidangkan juga meminta Budi harus bertanggung jawab,’’ imbuhnya.

Alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu melanjutkan, sebagian hasil koruspi APBDes Bunut masuk ke kantong pribadi Budi.

Radartuban.jawapos.com – Kasus korupsi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Bunut, Kecamatan Widang tahun anggaran 2016—2019 menyeret nama baru. Setelah Nevi Ayu Indrasari, bendahara desa setempat divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman dua tahun, kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban ganti membidik Budi Utomo, sang kepala desa (kades).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi APBDes, Nama Kades Bunut Disebut Majelis Hakim

Kemarin (11/4) siang, kades 41 tahun tersebut menjalani pemeriksaan perdana di kantor kejari setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/4) lalu.

Didampingi penasihat hukumnya, penyidik mencecar sejumlah pertanyaan kepada Budi Utomo. Setelah diperiksa, penyidik tidak menahan yang bersangkutan.

Kasi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada kades dua periode tersebut.

Dia menerangkan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami fakta-fakta persidangan perkara korupsi APBDes Bunut 2016—2019 yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Nevi Ayu Indrasari atau akrab disapa Nevi.

- Advertisement -

”Budi diduga kuat mendalangi korupsi tersebut. Kami ada bukti-buktinya. Sudah tepat dia (Budi, red) ditetapkan sebagai tersangka,’’ ujar Muis saat diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban di kantornya kemarin (11/4).

Bukti yang dikantongi kejaksaan, kata dia, terkait keterangan para saksi serta pengakuan Nevi dalam persidangan korupsi APBDes Bunut 2016-2019. ‘’Majelis hakim yang menyidangkan juga meminta Budi harus bertanggung jawab,’’ imbuhnya.

Alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu melanjutkan, sebagian hasil koruspi APBDes Bunut masuk ke kantong pribadi Budi.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img