Radartuban.jawapos.com – Selama empat tahun, Salmo bingung mencari keadilan. Warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong yang tak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku kesulitan mencari makan. Setiap hari, dia hanya mengandalkan warung kopi milik anaknya yang pendapatannya tak pasti.
Untuk sekadar menyambung hidup, Salmo beberapa kali wadul ke pemerintah desa (pemdes) setempat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Kecewa karena aduannya tak ditanggapi pemdes setempat, Salmo mengunggah status di Facebook-nya. Tulisannya; Bantuan PKH itu untuk orang kaya raya lur, orang miskin cuma jadi penonton lur itu desa saya Guwoterus, Kecamatan Montong.
Tulisan status Facebook itu justru di tanggapi Pemdes Guwoterus dengan melaporkan yang bersangkutan ke Satreskrim Polres Tuban. Pria 62 tahun tersebut dituduh melakukan pencematan nama baik sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Salmo mengaku tulisannya di Facebook merupakan bentuk protes karena pembagian bansos oleh pemdes setempat diduga tidak adil. Karena tak tahu lagi harus melapor ke mana, dia membuat sebuah tulisan di medsos tersebut. Menurut Salmo, sebagian penerima bansos tidak tepat sasaran karena status sosial nya tergolong mampu.
‘’Saya punya data siapa saja orang miskin yang tidak dapat bansos dan siapa saja orang kaya yang dapat bansos,’’ kata dia dalam bahasa Jawa.
Kakek yang kesehariannya sebagai pekerja serabutan ini mengaku mengunggah status tersebut karena ingin mencari keadilan untuk dirinya, keluarga, dan tetangganya yang sama sekali belum tersentuh bansos.
Namun, keluhannya itu justru di respons dengan laporan polisi. Setelah dilaporkan ke polisi, Salmo hanya bisa pasrah. Dia diagendakan dipanggil ke Polsek Montong, Selasa (12/7) hari ini.
‘’Saya akan memenuhi panggilan ke polsek Selasa,’’ ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Montong Iptu Haryono membenarkan laporan yang dibuat oleh Kepala Desa Guwoterus Pudji kepada salah satu warganya. Mantan kepala Unitreskrim Polsek Semanding ini mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Dalam laporannya, unggahan status Facebook terlapor dianggap menjatuhkan Pudji selaku kepala desa.
‘’Pelapor mem buat aduan tersebut ke Polres Tuban dan ditindaklanjuti polsek,’’ kata dia.
Terkait barang bukti laporan tersebut, Haryono belum bi sa membeberkan. Menurut dia, agenda pertama setelah menerima laporan adalah pemanggilan terlapor. Selanjutnya akan dilakukan upaya mediasi untuk mencari jalan keluar.
‘’Terlapor masih akan kami panggil untuk mengonfirmasi sejumlah hal,’’ kata dia. (yud/ds)