Radartuban.jawapos.com – Mobil Avanza silver bernopol S 1087 BO yang dibawa kabur Abdul Syukur, tahanan kasus peredaran rokok ilegal yang kabur pada Sabtu (10/9) sekitar pukul 13.30, akhirnya ditemukan sore harinya sekitar pukul 14.30 atau berselang satu jam dari pelariannya. Mobil tersebut ditinggalkan di sebuah tegalan di tepi jalan Desa Kapu, Kecamatan Merakurak.
Ketika ditemukan, sebagian besar kaca mobil dalam kondisi remuk dan bodi kiri depan ringsek. Di dalamnya ditemukan uang sekitar Rp 2 juta dan beberapa dokumen penting. Lokasi penemuan tersebut berjarak sekitar 10 kilometer di selatan RSUD.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta memastikan mobil Avanza silver tersebut merupakan kendaraan milik petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro yang dirampas dan dibawa kabur Abdul Syukur.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Bojonegoro Frederick Yunianto menerangkan, pencarian terhadap Abdul Syukur hingga kemarin siang belum membuahkan hasil.
‘’Bersama teman-teman Polres Tuban, kami berusaha memaksimalkan pencarian,’’ ujarnya.
Frederick, panggilan akrabnya optimistis bisa menangkap kembali Abdul Syukur. Dia memerkirakan posisinya sekarang masih di sekitar Kecamatan Merakurak. Kecamatan
tersebut merupakan lokasi terakhir posisinya terlacak.
Dia menerangkan, Abdul Syukur merupakan tahanan institusinya dalam perkara rokok ilegal. Pria asal Kudus, Jawa Tengah tersebut tertangkap Juni lalu di Kecamatan Bancar karena mengotaki industri dan distribusi rokok bodong. Barang bukti yang disita hampir satu juta batang rokok tanpa cukai.
‘’Kerugian negara akibat produksi dan peredaran rokok ilegal tersebut sekitar Rp 400—500 juta,’’ tegasnya.
Frederick menyebut pria kelahiran 1986 tersebut merupakan pebisnis rokok ilegal kakap. Sebelumnya, Abdul Syukur pernah terjerat dan ditahan karena kejahatan serupa di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus.
Dalam perkara sekarang dan sebelumnya, Abdul Syukur dijerat pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Hukuman minimalnya satu tahun, maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan restitusi atau pengembalian kerugian negara yang harus dibayar Abdul Syukur besarnya dua hingga sepuluh kali lipat dari total nilai cukai rokok yang diakali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Syukur membuat kegaduhan di halaman parkir RSUD dr R. Koesma Tuban, Sabtu (10/9) sekitar pukul 13.30. Tahanan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro tersebut berhasil meloloskan diri, meski dikawal lima petugas instansi tersebut.
Dia memanfaatkan kelengahan petugas yang membawanya ke rumah sakit setempat untuk tes swab PCR dan melengkapi surat keterangan sehat sebelum dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tuban.
Kronologinya, ketika para petugas yang membawanya turun dari mobil, dia masih berada di dalam mobil. Ketika itu, kunci mobil masih menancap. Dengan tangan masih terborgol, Abdul Syukur berhasil mengemudikan mobil tersebut dan kabur. Ketika kabur, mobil yang dikemudikan sempat menyeruduk dua mobil yang parkir di halaman RSUD. Antara lain, mobil Toyota Innova BK 1912 UW dan Mitsubishi Fortuner AG 1223 EX. Kedua mobil tersebut ringsek. (sab/ds)