30.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Kades Bunut Akui Terlibat Korupsi, Ditahan Usai Lebaran

spot_img

Selain itu, lanjut jaksa pernah berdinas di Kejari Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan ini, terkini kapasitas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuban diketahui sedang over kapasitas. Ditambah beberapa hari lalu ada rombongan tahanan Polres Tuban yang penahanannya dititipkan di lapas kelas IIB itu.

Lebih lanjut, Yogi memastikan, kendati sementara ini Budi tak ditahan, Kades Bunut non aktif itu tetap berada dalam pengawasan pihaknya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, turut terjerumusnya Budi dalam perkara korupsi APBDes Bunut 20 16—2019 itu menyusul kuatnya bukti-bukti persidangan yang diungkapkan terdakwa Nevi Ayu Indrasari, mantan bendahara Desa Bunut.

Baca Juga :  Nevi Terdakwa Kasus Korupsi APBDes Bunut Dituntut Empat Tahun Penjara

Setelah di dalami dan dilanjut penyidikan, akhirnya terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus yang sama.

Sebagaimana yang selalu diungkapkan Nevi, bahwa korupsi AP BDes Bunut dilakukannya atas perintah dan diketahui Budi selaku Kades Bunut.

Nevi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani mendekam di penjara.

Pengadilan tingkat kasasi memvonisya dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 106 juta subsider penjara tiga bulan.

Nevi terbukti mengorupsi APBDes Bunut dengan cara memotong anggaran setiap proyek fisik desa sebesar 10-20 persen.

Kerugian diderita negara capai sekitar Rp 180 juta, berdasarkan audit Inspektorat Tuban.

Adapun Budi, oleh Kejari Tuban dijerat dengan pasal pasal 2 juncto (jo) 3 jo 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman maksimalnya pen jara 20 tahun, denda Rp 1 miliar, serta harus membayar uang pengganti kerugian negara yang dikorupsi. (sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Selain itu, lanjut jaksa pernah berdinas di Kejari Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan ini, terkini kapasitas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuban diketahui sedang over kapasitas. Ditambah beberapa hari lalu ada rombongan tahanan Polres Tuban yang penahanannya dititipkan di lapas kelas IIB itu.

Lebih lanjut, Yogi memastikan, kendati sementara ini Budi tak ditahan, Kades Bunut non aktif itu tetap berada dalam pengawasan pihaknya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, turut terjerumusnya Budi dalam perkara korupsi APBDes Bunut 20 16—2019 itu menyusul kuatnya bukti-bukti persidangan yang diungkapkan terdakwa Nevi Ayu Indrasari, mantan bendahara Desa Bunut.

Baca Juga :  Nevi Terdakwa Kasus Korupsi APBDes Bunut Dituntut Empat Tahun Penjara

Setelah di dalami dan dilanjut penyidikan, akhirnya terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus yang sama.

Sebagaimana yang selalu diungkapkan Nevi, bahwa korupsi AP BDes Bunut dilakukannya atas perintah dan diketahui Budi selaku Kades Bunut.

- Advertisement -

Nevi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani mendekam di penjara.

Pengadilan tingkat kasasi memvonisya dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 106 juta subsider penjara tiga bulan.

Nevi terbukti mengorupsi APBDes Bunut dengan cara memotong anggaran setiap proyek fisik desa sebesar 10-20 persen.

Kerugian diderita negara capai sekitar Rp 180 juta, berdasarkan audit Inspektorat Tuban.

Adapun Budi, oleh Kejari Tuban dijerat dengan pasal pasal 2 juncto (jo) 3 jo 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman maksimalnya pen jara 20 tahun, denda Rp 1 miliar, serta harus membayar uang pengganti kerugian negara yang dikorupsi. (sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img