28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Korupsi PPKBD Dibantu Oknum Perbankan?

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Tersangka kasus penggelapan honor pembantu pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD tahun anggaran 2021 berinisial HIP berpotensi memanfaatkan oknum internal perbankan untuk membantunya melakukan aksi kejahatan.

Potensi tersebut sekarang ini ditelusuri tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Pidana Khusus Kejari Tuban Andy Rachman masih merahasiakan peran pihak perbankan yang membantu HIP, mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (DPMDKB) Tuban.

Mantan kepala Seksi Datun Kejari Gresik ini menyampaikan, setelah memeriksa sejumlah staf perbankan, pihaknya perlu menghadirkan saksi ahli yang berkompeten atau menguasai regulasi keuangan dan kepegawaian.

”Kita masih mendalami,” tegasnya setelah ditanya lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Baca Juga :  Kecil Kemungkinan Dua Penggugat Irwid Dapat 2,5 M, Cek Detail Alasannya

Andy melanjutkan, penyidikan kasus penggelapan honor PPKBD dan sub PPKBD memasuki tahap akhir. Dia menargetkan sebelum 6 Juni, kejaksaan harus melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tuban untuk isidangkan.

Dengan sisa waktu yang singkat tersebut, kata Andy, pihaknya berupaya melakukan pemeriksaan intensif demi hasil yang terang.

Jaksa yang pernah berdinas di Kejari Kabupaten Madiun ini menyampaikan sangat mungkin pihak lain terlibat dalam kasus HIP. Sebab, dalam kasus korupsi, tersangka biasanya tidak bertindak seorang diri.

Selain ranah perbankan, Andy mengisyaratkan, tersangka lain bisa muncul dari ranah kepegawaian. Itu karena konteks pelanggaran hukumnya terkait kelalaian dalam bertugas. Bisa jadi, dia pemimpin atau seseorang yang jabatannya di atas HIP dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kasus Honor PPKBD dan Sub PPKBD, Dalami Keterlibatan Pejabat Lain

”Dia tidak teliti saat mengecek dan menerbitkan admnistrasi pencairan honor. Asal tanda tangan saja. Tidak mengroscek surat apa yang ditandatangani, sehingga korupsi bisa terjadi,’’ bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (8/4) HIP ditahan Kejari Tuban atas dugaan menggelapkan dana honor kader PPKBD dan sub PPKBD Tuban tahun anggaran 2021.

Perlu diketahui, honor kader PPKBD di masing-masing desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban besarnya Rp 100 ribu per bulan. Sedangkan sub PPKBD Rp 50 ribu per bulan. Ditaksir, anggaran honor yang belum diserahkan kepada 2.300 kader sekitar Rp 470 juta. (sab/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Tersangka kasus penggelapan honor pembantu pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD tahun anggaran 2021 berinisial HIP berpotensi memanfaatkan oknum internal perbankan untuk membantunya melakukan aksi kejahatan.

Potensi tersebut sekarang ini ditelusuri tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Pidana Khusus Kejari Tuban Andy Rachman masih merahasiakan peran pihak perbankan yang membantu HIP, mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (DPMDKB) Tuban.

Mantan kepala Seksi Datun Kejari Gresik ini menyampaikan, setelah memeriksa sejumlah staf perbankan, pihaknya perlu menghadirkan saksi ahli yang berkompeten atau menguasai regulasi keuangan dan kepegawaian.

”Kita masih mendalami,” tegasnya setelah ditanya lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga :  Divonis Enam Tahun, Ustad Cabul Ajukan Banding

Andy melanjutkan, penyidikan kasus penggelapan honor PPKBD dan sub PPKBD memasuki tahap akhir. Dia menargetkan sebelum 6 Juni, kejaksaan harus melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tuban untuk isidangkan.

Dengan sisa waktu yang singkat tersebut, kata Andy, pihaknya berupaya melakukan pemeriksaan intensif demi hasil yang terang.

Jaksa yang pernah berdinas di Kejari Kabupaten Madiun ini menyampaikan sangat mungkin pihak lain terlibat dalam kasus HIP. Sebab, dalam kasus korupsi, tersangka biasanya tidak bertindak seorang diri.

Selain ranah perbankan, Andy mengisyaratkan, tersangka lain bisa muncul dari ranah kepegawaian. Itu karena konteks pelanggaran hukumnya terkait kelalaian dalam bertugas. Bisa jadi, dia pemimpin atau seseorang yang jabatannya di atas HIP dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rusun Sijunjung Meninggal di Rutan

”Dia tidak teliti saat mengecek dan menerbitkan admnistrasi pencairan honor. Asal tanda tangan saja. Tidak mengroscek surat apa yang ditandatangani, sehingga korupsi bisa terjadi,’’ bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (8/4) HIP ditahan Kejari Tuban atas dugaan menggelapkan dana honor kader PPKBD dan sub PPKBD Tuban tahun anggaran 2021.

Perlu diketahui, honor kader PPKBD di masing-masing desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban besarnya Rp 100 ribu per bulan. Sedangkan sub PPKBD Rp 50 ribu per bulan. Ditaksir, anggaran honor yang belum diserahkan kepada 2.300 kader sekitar Rp 470 juta. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img