Radartuban.jawapos.com – Kasus warga miskin yang dilaporkan ke polisi karena protes tak menerima bantuan sosial (bansos) mendapat atensi dari Pemkab Tuban. Kemarin (12/7), pemkab bergerak cepat dengan menurunkan timnya ke Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, tempat tinggal terlapor. Selain melakukan pengecekan lapangan, penerima bansos di desa setempat yang diduga tidak tepat sasaran diverifikasi ulang.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistika, dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo mengatakan, pemkab melalui institusi terkait sudah menurunkan tim ke lokasi. Tim dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban juga sudah melakukan pengecekan fakta dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Terkait warga miskin yang dilaporkan ke polisi oleh kadesnya sendiri, Arif menyampaikan, pemkab menaati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, pemkab tidak bisa mengirimkan bantuan hukum kepada warga tersebut karena akan menyalahi aturan. Karena itu, pemkab hanya bisa melakukan pendampingan hukum terkait pelaksanaan pemerintahan bidang perdata dan tata usaha negara.
‘’Pemkab menyediakan pembiayaan layanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin,’’ terangnya.
Arif menerangkan, pembiayaan layanan bantuan hukum tersebut bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Bagian Hukum Setda Tuban. Atas permohonan tersebut, lanjut dia, pemkab akan membantu warganya yang kurang mampu melalui lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi di Kemenkum HAM. Di Tuban, tercatat lima lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi dan siap mendampingi masyarakat miskin.
‘’Nanti dari lembaga tersebut yang mengajukan (pembiayaan) ke pemkab,’’ ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinsos P3A PMD Tuban Eko Arif Julianto membenarkan sudah mengirimkan tim untuk berkoordinasi dan pengecekan fakta di lapangan. Dia mengemukakan, pemkab akan meminta keterangan ke pihak yang bersangkutan, baik dari warga maupun pemdes. Sekaligus melakukan asesmen atau verifikasi ulang terkait dugaan penerima bantuan yang tidak tepat sasaran tersebut.
‘’Kami akan asesmen kasus ini, termasuk distribusi bansos,’’ tegasnya.
Eko menjelaskan, secara prosedural masyarakat miskin yang belum mendapat bansos seharusnya cukup melapor ke pemerintah desa setempat atau pendamping desa. Selanjutnya, pemdes menindaklanjuti laporan tersebut. Jika pemdes tidak merespons, maka yang bersangkutan bisa melapor ke camat.
Mantan kepala Bagian Kesra Setda Tuban ini menyayangkan jika aduan warga tersebut justru berakhir dengan laporan polisi. (yud/ds)