Namun, dari se kian yang di harapkan pendapatnya—sesuai keahlian masing-masing tersebut, hanya MUI yang memberikan jawaban.
‘’Sudah dua bulan lalu permohonan (dari ahli, Red) kami ajukan. Tapi hanya MUI yang memberikan jawaban,’’ kata Kuasa hukum penggugat Sutanto Wijaya ni kah beda agama atas putusan PN Surabaya.
Rencananya, lanjut Sutanto, MUI akan menghadirkan ahli hukum pada sidang lanjutan besok, Rabu (15/2). Perihal berlarut-larutnya sidang atas gugatan yang diajukan, Tanto—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa pihaknya bersama para penggugat akan tetap sabar menghadapi proses sidang yang tak kunjung tiba pada tujuan akhir tersebut.
‘’Kami akan mengikuti saja iramanya seperti apa,’’ tegasnya.
Sutanto menegaskan demi tegaknya hukum agama dan hukum negara, pihaknya akan melawan putusan PN Surabaya meskipun itu berat. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya beberapa pekan lalu dengan tegas menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan pemohon untuk keseluruhan perihal melegalkan pernikahan beda agama.
‘’Apabila ada nikah beda agama, maka negara hanya mencatat administrasi kependudukan. Tapi nikahnya tetap tidak sah dan tidak diakui negara,’’ paparnya.
Artinya, tegas dia, penetapan PN Surabaya yang membolehkan pemohon nikah beda agama adalah putusan yang salah.
Namun, dari se kian yang di harapkan pendapatnya—sesuai keahlian masing-masing tersebut, hanya MUI yang memberikan jawaban.
‘’Sudah dua bulan lalu permohonan (dari ahli, Red) kami ajukan. Tapi hanya MUI yang memberikan jawaban,’’ kata Kuasa hukum penggugat Sutanto Wijaya ni kah beda agama atas putusan PN Surabaya.
Rencananya, lanjut Sutanto, MUI akan menghadirkan ahli hukum pada sidang lanjutan besok, Rabu (15/2). Perihal berlarut-larutnya sidang atas gugatan yang diajukan, Tanto—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa pihaknya bersama para penggugat akan tetap sabar menghadapi proses sidang yang tak kunjung tiba pada tujuan akhir tersebut.
‘’Kami akan mengikuti saja iramanya seperti apa,’’ tegasnya.
Sutanto menegaskan demi tegaknya hukum agama dan hukum negara, pihaknya akan melawan putusan PN Surabaya meskipun itu berat. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya beberapa pekan lalu dengan tegas menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Advertisement -
Dalam putusannya, MK menolak permohonan pemohon untuk keseluruhan perihal melegalkan pernikahan beda agama.
‘’Apabila ada nikah beda agama, maka negara hanya mencatat administrasi kependudukan. Tapi nikahnya tetap tidak sah dan tidak diakui negara,’’ paparnya.
Artinya, tegas dia, penetapan PN Surabaya yang membolehkan pemohon nikah beda agama adalah putusan yang salah.