26.5 C
Tuban
Friday, 4 April 2025
spot_img
spot_img

Pemerkosa Gadis Idiot Dituntut 10 Tahun Penjara

TUBAN, Radar Tuban – Tarmaji hanya bisa tertunduk lesu ketika jaksa penuntut umum (JPU) Dian Akbar Wicaksana menuntut pemerkosa gadis keterbelakangan mental terse but dengan hukuman sepuluh tahun penjara.

Sidang beracara pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (13/4). Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.

Sidang terhadap pemerkosa gadis keterbelakangan mental tersebut berlangsung singkat. Pada sidang perdana Rabu (6/4), agendanya setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi.

Selama duduk di ‘’kursi pesakitan’’, terdakwa didampingi penasihat hukum dari pos ban tuan hukum yang difasilitasi pengadilan setempat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerkosaan terhadap gadis keterbelakangan mental berinisial L terjadi 25 Januari lalu di rumahnya, Desa Sadang, Ke camatan Jatirogo.

Baca Juga :  Apindo Soroti Pelayanan Kesehatan Pekerja atas Perubahan RUU Kesehatan

Kronologinya, sekitar pukul 09.30 Tarmaji bertandang ke rumah L dengan maksud menawarkan sound system kepada orang tuanya. Setelah mengetahui orang tua L tidak di rumah dan situasi rumah sepi, muncul niat bejat Tarmaji untuk memerkosa korban.

Dari hasil penyidikan diketahui korban sempat berteriak minta tolong, namun Tarmaji membekap mulutnya. (sab/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Tarmaji hanya bisa tertunduk lesu ketika jaksa penuntut umum (JPU) Dian Akbar Wicaksana menuntut pemerkosa gadis keterbelakangan mental terse but dengan hukuman sepuluh tahun penjara.

Sidang beracara pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (13/4). Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.

Sidang terhadap pemerkosa gadis keterbelakangan mental tersebut berlangsung singkat. Pada sidang perdana Rabu (6/4), agendanya setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi.

Selama duduk di ‘’kursi pesakitan’’, terdakwa didampingi penasihat hukum dari pos ban tuan hukum yang difasilitasi pengadilan setempat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerkosaan terhadap gadis keterbelakangan mental berinisial L terjadi 25 Januari lalu di rumahnya, Desa Sadang, Ke camatan Jatirogo.

- Advertisement -
Baca Juga :  Kejagung Pastikan Muhammad Lutfi Tak Hadiri Panggilan Penyidik

Kronologinya, sekitar pukul 09.30 Tarmaji bertandang ke rumah L dengan maksud menawarkan sound system kepada orang tuanya. Setelah mengetahui orang tua L tidak di rumah dan situasi rumah sepi, muncul niat bejat Tarmaji untuk memerkosa korban.

Dari hasil penyidikan diketahui korban sempat berteriak minta tolong, namun Tarmaji membekap mulutnya. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img