TUBAN, Radar Tuban – Tarmaji hanya bisa tertunduk lesu ketika jaksa penuntut umum (JPU) Dian Akbar Wicaksana menuntut pemerkosa gadis keterbelakangan mental terse but dengan hukuman sepuluh tahun penjara.
Sidang beracara pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (13/4). Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.
Sidang terhadap pemerkosa gadis keterbelakangan mental tersebut berlangsung singkat. Pada sidang perdana Rabu (6/4), agendanya setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi.
Selama duduk di ‘’kursi pesakitan’’, terdakwa didampingi penasihat hukum dari pos ban tuan hukum yang difasilitasi pengadilan setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerkosaan terhadap gadis keterbelakangan mental berinisial L terjadi 25 Januari lalu di rumahnya, Desa Sadang, Ke camatan Jatirogo.
Kronologinya, sekitar pukul 09.30 Tarmaji bertandang ke rumah L dengan maksud menawarkan sound system kepada orang tuanya. Setelah mengetahui orang tua L tidak di rumah dan situasi rumah sepi, muncul niat bejat Tarmaji untuk memerkosa korban.
Dari hasil penyidikan diketahui korban sempat berteriak minta tolong, namun Tarmaji membekap mulutnya. (sab/ds)
TUBAN, Radar Tuban – Tarmaji hanya bisa tertunduk lesu ketika jaksa penuntut umum (JPU) Dian Akbar Wicaksana menuntut pemerkosa gadis keterbelakangan mental terse but dengan hukuman sepuluh tahun penjara.
Sidang beracara pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (13/4). Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.
Sidang terhadap pemerkosa gadis keterbelakangan mental tersebut berlangsung singkat. Pada sidang perdana Rabu (6/4), agendanya setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi.
Selama duduk di ‘’kursi pesakitan’’, terdakwa didampingi penasihat hukum dari pos ban tuan hukum yang difasilitasi pengadilan setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerkosaan terhadap gadis keterbelakangan mental berinisial L terjadi 25 Januari lalu di rumahnya, Desa Sadang, Ke camatan Jatirogo.
- Advertisement -
Kronologinya, sekitar pukul 09.30 Tarmaji bertandang ke rumah L dengan maksud menawarkan sound system kepada orang tuanya. Setelah mengetahui orang tua L tidak di rumah dan situasi rumah sepi, muncul niat bejat Tarmaji untuk memerkosa korban.
Dari hasil penyidikan diketahui korban sempat berteriak minta tolong, namun Tarmaji membekap mulutnya. (sab/ds)