‘’Motifnya, korban tak sengaja menyenggol sepeda motor pelaku yang sedang konvoi. Karena hal itu, akhirnya korban dikeroyok hingga mendapatkan luka lebam dan memar di tubuhnya. Juga merusak motor korban,’’ katanya.
Korbannya adalah QAR, 19, asal Keca matan Plumpang dan JUH, 15, Ke camatan Tuban.
‘’Hasil pemeriksaan sementara ini, pelaku dan korban tidak saling kenal,’’ tuturnya, sehingga bukan dari dua kelompok gangster.
Untuk pelaku gangster, pelaku diancam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang siapa tanpa hak menyimpan, menguasai, membawa, dan menggunakan senjata tajam akan dipidana 10 tahun.
Sedangkan untuk aksi pengeroyokan, pelaku diancam dengan tindak pidana pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP sub pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Bagaimana dengan kasus pengeroyokan di dekat kantor Pegadaian Tuban Jalan Lukman Hakim beberapa hari lalu.
Diutarakan bahwa untuk kasus yang dimaksud hingga sekarang masih dalam tahap penyelidikan.
‘’Kami masih mengumpulkan bukti yang ada untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tandas Jamhari. (zid/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.