30.4 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Dua Kelompok Gangster Diringkus, Rerata Masih Anak-Anak

spot_img

‘’Motifnya, korban tak sengaja menyenggol sepeda motor pelaku yang sedang konvoi. Karena hal itu, akhirnya korban dikeroyok hingga mendapatkan luka lebam dan memar di tubuhnya. Juga merusak motor korban,’’ katanya.

Korbannya adalah QAR, 19, asal Keca matan Plumpang dan JUH, 15, Ke camatan Tuban.

‘’Hasil pemeriksaan sementara ini, pelaku dan korban tidak saling kenal,’’ tuturnya, sehingga bukan dari dua kelompok gangster.

Untuk pelaku gangster, pelaku diancam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.  Barang siapa tanpa hak menyimpan, menguasai, membawa, dan menggunakan senjata tajam akan dipidana 10 tahun.

Sedangkan untuk aksi pengeroyokan, pelaku diancam dengan tindak pidana pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP sub pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Bagaimana dengan kasus pengeroyokan di dekat kantor Pegadaian Tuban Jalan Lukman Hakim beberapa hari lalu.

Diutarakan bahwa untuk kasus yang dimaksud hingga sekarang masih dalam tahap penyelidikan.

‘’Kami masih mengumpulkan bukti yang ada untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tandas Jamhari. (zid/tok)

Baca Juga :  Kronologi Pembegalan di Simpang Pegadaian. Korban Tiga Kali Ditusuk Pisau

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

‘’Motifnya, korban tak sengaja menyenggol sepeda motor pelaku yang sedang konvoi. Karena hal itu, akhirnya korban dikeroyok hingga mendapatkan luka lebam dan memar di tubuhnya. Juga merusak motor korban,’’ katanya.

Korbannya adalah QAR, 19, asal Keca matan Plumpang dan JUH, 15, Ke camatan Tuban.

‘’Hasil pemeriksaan sementara ini, pelaku dan korban tidak saling kenal,’’ tuturnya, sehingga bukan dari dua kelompok gangster.

Untuk pelaku gangster, pelaku diancam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.  Barang siapa tanpa hak menyimpan, menguasai, membawa, dan menggunakan senjata tajam akan dipidana 10 tahun.

Sedangkan untuk aksi pengeroyokan, pelaku diancam dengan tindak pidana pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP sub pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

- Advertisement -

Bagaimana dengan kasus pengeroyokan di dekat kantor Pegadaian Tuban Jalan Lukman Hakim beberapa hari lalu.

Diutarakan bahwa untuk kasus yang dimaksud hingga sekarang masih dalam tahap penyelidikan.

‘’Kami masih mengumpulkan bukti yang ada untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tandas Jamhari. (zid/tok)

Baca Juga :  Kronologi Pembegalan di Simpang Pegadaian. Korban Tiga Kali Ditusuk Pisau

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img