Terkait laporan dugaan pelakuju ga beraksi di kabupaten/kota lain, mantan Kasatreskrim Polres Pamekasan itu mengaku hal tersebut bukan wewenangnya. Dia memastikan pelaku bisa diproses dua kali atau lebih jika memang terbukti beraksi di wilayah hukum polres lain. Misalnya beraksi di Jombang.
‘’Jadi setelah bebas hukuman di Tu ban, bisa saja diproses di Polres Jombang karena dua laporan yang berbeda,’’ terangnya.
Tomy mengatakan, dalam penyidikan terungkap pelaku diduga selalu mengincar toko atau tempat perdagangan. Karena itu, dia mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban gendam pelaku untuk segera melapor ke Polres Tuban. Hal itu terkait indikasi pelaku beraksi di tempat lain. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.