Radartuban.jawapos.com – ‘’Dia (Mbah Salmo) sudah mencemarkan nama baik saya, perangkat desa, dan masyarakat Desa Guwoterus. Kalau tidak saya polisikan, nanti mundak tuman (keterusan),’’ kata Kepala Desa Guwo terus, Kecamatan Montong Pudji menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban setelah dimintai keterangan di Mapolsek Montong kemarin (13/7).
Dia mengaku punya alasan kuat untuk mempidanakan Mbak Salmo. Salah satunya agar yang bersangkutan jera dan tidak lagi mengusik pemerintahan desa (pemdes). Pudji juga mengungkapkan, protes bansos bukanlah ‘’serangan’’ pertama yang dilayangkan kakek tersebut. Sebelumnya, Mbah Salmo juga beberapa kali mengkritik proyek infrastruktur desa dan program sosial yang dibuat Pudji.
Selama mengusik pemerintahan desanya, kata dia, Mbah Salmo sering mencari-cari kesalahan dengan tuduhan, hinaan, dan cacian yang terhadap institusi pemerintahan desa maupun perangkatnya.
‘’Sejak dulu, Salmo sering mencari kesalahan-kesalahan saya dan mengusik pemdes,’’ ujar kepala desa dua periode itu yang mengaku merasa terganggu dengan unggahan minir Mbah Salmo di FB.
Pudji juga mengatakan, Mbah Salmo beberapa kali diundang pemerintah desa untuk dialog di balai desa, namun tidak pernah hadir.
‘’Kalau saya yang mendatangi rumah Salmo nanti malah geger karena dia sering mencari-cari kesalahan saya,’’ dalihnya tidak mendatangi yang bersangkutan.
Pudji juga membantah jika dianggap tak memedulikan Salmo. Menurut dia, pemdes sudah beberapa kali mengusulkan Mbah Salmo untuk mendapatkan bantuan ke pemkab, namun tidak lolos.
Kenapa tidak diusulkan untuk bansos dari pemdes? Kades 61 tahun ini menyampaikan, warga miskin yang lebih membutuhkan dari Mbah Salmo masih banyak.
‘’Salmo itu orang mampu. Dia punya warung dan cucian mobil,’’ beber Pudji.
Terkait ‘’nyanyian’’ Mbah Salmo yang mengatakan banyak warga Desa Guwoterus yang lebih mampu mendapatkan bantuan PKH (program keluarga harapan), Pudji menegaskan, PKH merupakan bantuan program dari pemkab. Pendataannya dilakukan oleh pendamping yang sudah ditunjuk oleh pemkab, bukan pemerintah desa.
‘’Salmo sudah pernah kami usulkan mendapatkan bantuan dari pemerintah yang disurvei langsung oleh polisi, tapi namanya tidak lolos,’’ tambah dia.
Sementara itu, Kapolsek Montong Iptu Haryono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa terlapor dan pelapor. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik di medsos seperti yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, upaya mediasi dari polsek sejauh ini masih buntu.
‘’Diupayakan mediasi, namun dari kedua belah pihak masih belum menyepakati kata damai,’’ tuturnya.
Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada kesepakatan damai, lanjut Haryono, kasus tersebut akan dinaikkan ke penyidikan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Tuban.
‘’Dua alat bukti sudah cukup, jadi masih melihat perkembangan kondisi,’’ terangnya.
Dua alat bukti tersebut di antaranya sejumlah screenshoot tulisan Salmo di FB yang diduga menyinggung kades dan perangkatnya. (yud/ds)