Radartuban.jawapos.com – Masih ingat kasus pembunuhan di trotoar Jalan RE Martadinata awal Januari lalu? Seorang pedagang kaki lima (PKL), Jaelani dihabisi nyawanya oleh pria mabuk bernama Hendrik Puji Utomo.
Pelaku yang dikenal sebagai preman setempat itu membunuh PKL berusia 58 tahun tersebut dengan cara memukuli dan membenamkan korban ke laut hingga mati.
Kemarin (14/6), dalam sidang putusan secara virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yayuk Musyafirah, pelaku divonis hukuman sebelas tahun kurungan penjara.
‘’Vonis terdakwa satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum),’’ kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Uzan Purwadi kepada Jawa Pos Radar Tuban di ruang kerjanya kemarin (14/6).
Disampaikan Uzan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Pria 32 tahun itu dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yakni, pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan pasal 251 ayat 3 tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang.
Perihal vonis terdakwa lebih ringan, magister hukum alumni Universitas Wijaya Putra Surabaya ini menyampaikan, di antara yang meringankan hukuman terdakwa, yakni bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan selalu sopan selama persidangan.
‘’Terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya menerima vonis majelis hakim, sedangkan JPU masih pikir-pikir,’’ tandasnya ayah tiga anak itu.
Sekadar diketahui, maut yang menjemput Jaelani pada Rabu malam (5/1) bermula saat korban melapak warung kopi di trotoar Jalan RE Martadinata. Sekitar pukul 20.45, lapaknya didatangi Hendrik. Namun, kedatangan Hendrik amat tidak sopan. Dengan motor, Hendrik melintasi trotoar yang digunakan korban melapak.
Jaelani yang terganggu lantas menegur aksi pelaku tersebut. Namun, Hendrik tak terima dan langsung menganiaya Jaelani hingga tewas. (sab/tok)