TUBAN, Radar Tuban – Tiga sales PT Multi Top Indonesia Cabang Tuban ini terbilang gelap mata. Mereka nekat mencuri mobil Daihatsu Xenia nopol L 1696 TY milik AN, 33, yang tak lain pimpinannya sendiri. Ketiga sales regulator tabung elpiji tersebut berinisial A, D, dan IP.
Dari tiga pelaku, baru IP yang berhasil diamankan polisi di dekat rumahnya di Tasikmalaya, Jabar. Sementara dua temannya masih buron.
Kapolres Tuban AKBP Darman dalam ekspos pengungkapan kasus tersebut memaparkan, tersangka mengaku nekat mencuri mobil pimpinannya sendiri karena terdesak kebutuhan sehari-hari. Apalagi, gaji mereka di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
‘’Pengakuan tersangka butuh uang karena pendapatannya kurang,’’ kata dia.
Lulusan Akpol 2000 ini menerangkan, untuk memuluskan rencana jahatnya, mulanya para pelaku mengajak korban untuk minum kopi di gang depan kantor PT Multi Top Indonesia Cabang Tuban di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding pada Rabu (20/4) malam.
AN yang warga Baureno, Bojonegoro itu mengiyakan ajakan ketiga anak buahnya tersebut. Ketika korban lengah, salah satu pelaku diam-diam mengambil kunci mobil tersebut.
Setelah kunci dikuasai, salah satu pelaku kembali ke kantor untuk mengambil mobil yang diparkir di halaman kantor. Pelaku yang baru sadar mobilnya raib langsung melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil pelacakan, mobil terdeteksi saat akan dijual IP di Kecamatan Leuwisari, Tasikmalaya, Jabar.
Dari pelaku, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Xenia L 1696 TY beserta STNK dan BPKB. Bukti lainnya, 1 unit ponsel dan identitas milik pelaku.
Atas perbuatannya, IP dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (yud/ds)