28.9 C
Tuban
Thursday, 21 November 2024
spot_img
spot_img

Selama April-Mei, Tilang 249 Pelanggar

spot_img

RADAR TUBAN – Satlantas Polres Tuban langsung tancap gas menindak pelanggar lalu lintas. Itu seiring kembali diterapkannya tilang manual. Hasilnya, selama April–Mei 249 kendaraan ditilang. Rinciannya, yang ditilang manual pada April 60 pelanggar dan Mei 114 pelanggar. Sisanya 75 pelanggar terjaring mobil tilang elektronik.

Pelanggar terbanyak pengendara sepeda motor. Jumlah 226 orang. Selebihnya, 23 orang pengemudi mobil. Status pelanggar pun beragam. Mulai karyawan swasta (115 orang), pelajar (56 orang), mahasiswa (27 orang), dan pegawai negeri sipil (PNS) 5 orang. Selebihnya, 44 pelanggar di luar status tersebut.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kanit Turja wali Satlantas Polres Tuban Ipda Kistelya Patayama Ray menjelaskan, tilang manual kembali diaktifkan sejak Mei. Meski demikian, selama dua bulan terakhir masih banyak yang terjaring sistem tilang elektronik.

Baca Juga :  Mediasi Buntu, Seteru Widang - BBWS Berlanjut Sidang Gugatan Juli Mendatang

Lulusan Akpol 2022 itu mengatakan, pelanggar yang dijaring mayoritas yang kasat mata. Baik yang terekam melalui mobil tilang elektronik maupun petugas yang menggelar razia. Dengan demikian, tindakan tilang terhadap pelanggar tidak memandang latar belakang.

Dia menegaskan, selama pelanggar terpantau melakukan pelanggaran, maka anggotanya akan memberikan sanksi, mulai teguran, tertulis, dan denda tilang.

‘’Penjaringan pelanggar bisa dilakukan melalui razia atau hunting sistem’’ terangya.

Kistel, sapaan akrabnya, kemudian memerinci jenis pelanggaran lalu lintas. Sepeda motor yang terjaring karena melanggar kelengkapan kendaraan sebanyak 92 pelanggar, tak memakai helm (83 pelanggar), pengendara di bawah umur (24 pelanggar), kelengkapan surat (46 pelanggar), marka (1 pelanggar), dan pelanggaran lain (4 pelanggar).

Baca Juga :  Idul Adha Kian Dekat, Vaksinasi LSD Dipercepat

Sedangkan pelanggaran roda empat, meliputi marka (17 pelanggar), muatan (4 pelanggar), serta pelanggaran kecepatan dan sabuk pengaman masing-masing 1 pelanggar.

Perwira kelahiran Pekan baru, Riau itu menyampaikan, sejumlah pelanggaran menjadi atensi karena berpotensi memicu fatalitas kecelakaan. Seperti tak memakai helm, pengendara di bawah umur, dan tak mengenakan sabuk pengaman.

Kistel mengatakan, satuannya mengintensifkan razia karena angka fatalitas kecelakaan di Tuban sangat tinggi. (yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

RADAR TUBAN – Satlantas Polres Tuban langsung tancap gas menindak pelanggar lalu lintas. Itu seiring kembali diterapkannya tilang manual. Hasilnya, selama April–Mei 249 kendaraan ditilang. Rinciannya, yang ditilang manual pada April 60 pelanggar dan Mei 114 pelanggar. Sisanya 75 pelanggar terjaring mobil tilang elektronik.

Pelanggar terbanyak pengendara sepeda motor. Jumlah 226 orang. Selebihnya, 23 orang pengemudi mobil. Status pelanggar pun beragam. Mulai karyawan swasta (115 orang), pelajar (56 orang), mahasiswa (27 orang), dan pegawai negeri sipil (PNS) 5 orang. Selebihnya, 44 pelanggar di luar status tersebut.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kanit Turja wali Satlantas Polres Tuban Ipda Kistelya Patayama Ray menjelaskan, tilang manual kembali diaktifkan sejak Mei. Meski demikian, selama dua bulan terakhir masih banyak yang terjaring sistem tilang elektronik.

Baca Juga :  Sidang Perdana via Zoom, Fauziah Mengaku Salah

Lulusan Akpol 2022 itu mengatakan, pelanggar yang dijaring mayoritas yang kasat mata. Baik yang terekam melalui mobil tilang elektronik maupun petugas yang menggelar razia. Dengan demikian, tindakan tilang terhadap pelanggar tidak memandang latar belakang.

Dia menegaskan, selama pelanggar terpantau melakukan pelanggaran, maka anggotanya akan memberikan sanksi, mulai teguran, tertulis, dan denda tilang.

- Advertisement -

‘’Penjaringan pelanggar bisa dilakukan melalui razia atau hunting sistem’’ terangya.

Kistel, sapaan akrabnya, kemudian memerinci jenis pelanggaran lalu lintas. Sepeda motor yang terjaring karena melanggar kelengkapan kendaraan sebanyak 92 pelanggar, tak memakai helm (83 pelanggar), pengendara di bawah umur (24 pelanggar), kelengkapan surat (46 pelanggar), marka (1 pelanggar), dan pelanggaran lain (4 pelanggar).

Baca Juga :  Kepincut Intel Polres Gadungan, Ibu Muda di Tuban Tertipu Rp 3 Juta

Sedangkan pelanggaran roda empat, meliputi marka (17 pelanggar), muatan (4 pelanggar), serta pelanggaran kecepatan dan sabuk pengaman masing-masing 1 pelanggar.

Perwira kelahiran Pekan baru, Riau itu menyampaikan, sejumlah pelanggaran menjadi atensi karena berpotensi memicu fatalitas kecelakaan. Seperti tak memakai helm, pengendara di bawah umur, dan tak mengenakan sabuk pengaman.

Kistel mengatakan, satuannya mengintensifkan razia karena angka fatalitas kecelakaan di Tuban sangat tinggi. (yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img