TUBAN – Operasi Zebra Semeru 2023 baru selesai digelar. Dalam razia kepatuhan lalu lintas yang berlangsung selama 10 hari, 4 – 13 September tersebut, petugas mendeteksi 12.765 pengguna jalan yang melanggar. Mereka pun langsung menerima surat elektronik teguran simpatik presisi (ETSP).
Kasatlantas Polres Tuban AKP Kadek Aditya Yasa Putra mengatakan, ETSP merupakan aplikasi baru yang memberikan teguran secara elektronik.
Dari aplikasi ETSP tersebut, terang dia, terkumpul sebuah big data pelanggaran yang terekam melalui ponsel petugas yang mobile atau keliling.
‘’Data tersebut akan menjadi bahan analisa Polda Jatim dalam melakukan kajian apakah akan ditilang atau cukup ditegur,’’ terangnya kepada awak media di Tuban.
Mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu mengatakan, saat ini teguran tidak dilakukan secara konvensional melalui surat.
Kadek menyampaikan, melalui aplikasi tersebut, petugas satlantas di lapangan hanya perlu memotret kendaraan bermotor yang dinilai melanggar lalu lintas.
Data yang dikirim petugas tersebut akan langsung terintegrasi ke operator Polda Jatim.
‘’Selain teguran, petugas juga merekam 430 pelanggaran menggunakan mobil ETLE,’’ ungkap perwira kelahiran Denpasar itu.
Kadek menegaskan, meski mobil ETLE merekam pelanggar lalin, tidak semua pelanggar tersebut ditilang.
‘’Nanti Polda Jatim yang memutuskan apakah rekaman dari ETLE tersebut masuk dalam kategori pelanggaran tilang atau tidak,’’ ujarnya.
Kadek menyebut tilang konvensional yang diberikan kepada 31 pelanggar lalu lintas relatif sedikit karena petugas mengurangi penindakan.
Terkait jenis pelanggaran, Kadek memaparkan tidak memakai helm masih mendominasi. Selebihnya pelanggaran kelengkapan kendaraan dan surat-surat. Sedangkan untuk balap liar dan pengendara berknalpot brong, selama pelaksanaan Operasi Semeru terpantau minim.
Tercatat 17 kejadian kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut berkurang 23 persen jika dibandingkan dengan operasi yang sama sama pada tahun lalu sebanyak 22 kejadian. (yud/ds)