Radartuban.jawapos.com – Tangis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pecah usai mendengar dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Richard dianggap jaksa sebagai eksekutor penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard yang berpakaian kemeja putih awalnya tertunduk saat mendengarkan tuntutan jaksa. Setelah pembacaan tuntutan selesai, Richard langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya. Tangis Richard pun tak bisa tertahan lagi.
Sementara itu, pendukung Richard yang hadir di ruang sidang terus memberikan dukungan kepada Richard. Tak sedikit yang ikut menangis mendengar tuntutan tersebut.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Radartuban.jawapos.com – Tangis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pecah usai mendengar dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Richard dianggap jaksa sebagai eksekutor penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard yang berpakaian kemeja putih awalnya tertunduk saat mendengarkan tuntutan jaksa. Setelah pembacaan tuntutan selesai, Richard langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya. Tangis Richard pun tak bisa tertahan lagi.
Sementara itu, pendukung Richard yang hadir di ruang sidang terus memberikan dukungan kepada Richard. Tak sedikit yang ikut menangis mendengar tuntutan tersebut.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
- Advertisement -
Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan