TUBAN, Radar Tuban – Sidang lanjutan Fauziah, terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi bodong akan kembali digelar Selasa besok (19/4). Agendanya, pemeriksaan saksi.
Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Tuban, dari semula hanya 3-4 saksi saja yang akan dihadirkan, kini berkembang kabar ada belasan saksi yang siap hadir.
Kuasa hukum korban Nang Engki Anom Suseno membenarkan bahwa saksi korban yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan besok lebih banyak dari kasus pada umumnya, yang rerata hanya 3-5 saksi. Totalnya mencapai belasan saksi.
‘’Sementara kami siapkan 19 orang saksi untuk hadir,’’ tutur dia.
Kenapa banyak sekali saksi yang dihadirkan, menurut Engki, pertimbangannya adalah jumlah korban yang sudah melengkapi laporan ke polres, sehingga banyak yang siap dijadikan saksi. Kuasa hukum asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang ini mengatakan, belasan saksi yang dihadirkan tersebut sudah disaring. Sebagian besar yang dihadirkan adalah korban yang dirugikan belasan hingga puluhan juta rupiah. Rata-rata adalah teman dekat Fauziah yang direkrut berdasarkan asas pertemanan. Mereka inilah yang siap lantang bersuara.
‘’Intinya kedatangan para saksi ini memberi keterangan sekaligus menuntut hak agar uangnya dikembalikan,’’ lanjut dia.
JPU kasus investasi bodong, Andy Rahman juga membenarkan perihal belasan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembuktian atau keterangan saksi tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan jumlah pasti berapa orang yang akan dihadirkan karena masih mendalami berita acara pemeriksaan (BAP). Mantan Kasi Datun Kejari Gresik ini hanya memastikan saksi yang dihadirkan lebih dari lima orang. ‘’Belum ada jumlah pastinya karena masih coba dalami BAP saksi, tapi kemungkinan lebih dari 5 orang,’’ ungkap Kasipidsus Kejari Tuban itu.
Diberitakan sebelumnya, Fauziah Fadlina, terdakwa kasus penipuan investasi bodong senilai Rp 5 miliar Selasa (12/4) untuk kali pertama menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Dalam sidang perdana yang menghadirkan terdakwa melalui Zoom tersebut hanya beragenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Setelah pembacaan dakwaan yang menjerat mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tuban ini dengan dakwaan pasal 378 jo pasal 372 KUHP, Fauziah tak mengajukan eksepsi atau keberatan. (yud/tok)