TUBAN, Radar Tuban – Petunjuk berharga didapat tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dalam kasus dugaan korupsi honor pembantu pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD tahun anggaran 2021 senilai Rp 470 juta. Petunjuk tersebut adalah dicairkannya dana tersebut secara tunai dari sebuah bank mitra Pemkab Tuban.
Dana inilah yang kemudian diambil tunai dan dibelanjakan untuk kepentingan pribadi HIP, inisial mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Desa Masyarakat dan Keluarga Berencana (DPMDKB) Tuban, tersangka utama kasus tersebut.
Fakta tersebut dibeberkan Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tuban Muis Ari Guntoro kepada Jawa Pos Radar Tuban di ruang kerjanya kemarin (17/5).
‘’Sesuai prosedur, seharusnya honor tersebut dicairkan secara nontunai,’’ terang dia.
Sesuai ketentuan pencairan pendanaan kegiatan lainnya, setelah cair secara nontunai, dana tersebut masuk ke rekening individu petugas PPKBD dan sub PPKBD. Teknisnya, organisasi perangkat daerah (OPD) pemilik kegiatan cukup menyetorkan daftar nama penerima honor plus nomor rekeningnya. Selanjutnya, petugas bank penyalur tinggal mentransfer ke rekening yang bersangkutan. Kesalahan prosedur tersebut, kata Muis, panggilan akrabnya sekaligus menjadi kunci utama perbuatan melawan hukum tersangka.
Untuk mengetahui sejauhmana pelanggaran tersebut, jaksa asal Surakarta ini mengutarakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil para saksi ahli yang kompeten di bidang perbankan.
Dia juga mengisyaratkan kemungkinan oknum perbankan terlibat dalam pelanggaran perbankan tersebut. ‘’Ini masih kami selidiki. Tunggu hasilnya,’’ tutur Muis.
Siapa yang mendampingi HIP saat mencairkan honor PPKBD dan sub PPKBD di bank penyalur? Pria bergelar magister hukum ini mengatakan, tersangka mencairkan sendiri dana tersebut setelah cek pencairan honor PPKBD dan sub PPKBD ditandatangani pimpinan organisasi perangkat daerah bersangkutan (OPD) tersebut. Dia adalah mantan kepala DPMDKB Tuban.
Untuk menyempurnakan berkas perkara HIP, lanjut Muis, tim jaksa penyidik terus berupaya menemukan fakta baru hingga kasus tersebut terang benderang. Dia menargetkan berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebelum 6 Mei mendatang.
Dikonfirmasi terpisah, Kasipidsus Kejari Tuban Andy Rachman mengatakan, kemarin pihaknya sedang memeriksa HIP untuk meminta tanggapan atas keterangan para saksi dalam kasus tersebut.
‘’Bagaimana tanggapan HIP atas keterangan para saksi akan kami sampaikan besok (hari ini, Red),’’ ujar pria yang akrab disapa Andy tersebut. Pemeriksaan para saksi tersebut sudah telah selesai minggu lalu.
Dikemukakan jaksa yang pernah berdinas di Kejari Kabupaten Madiun ini, total saksi yang dimintai keterangan sebanyak 46 orang. Dari puluhan saksi tersebut, lima saksi di antaranya berasal dari DPMDKB Tuban. Selain dari institusi yang sudah dibubarkan tersebut, saksi lain dari Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tuban.
‘’Khusus pimpinan HIP di DPMDKB, dia bisa terseret kasus ini. Deliknya adalah lalai, tidak teliti menjalankan tugas,’’ ungkap Andy ketika ditanya potensi keterlibatan pimpinan DPMDKB dalam kasus korupsi honor PPKBD dan sub PPKBD.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tuban menahan HIP, Jumat (8/4). Dia diduga kuat mengorupsi honor PPKBD dan sub PPKBD Tuban tahun anggaran 2021. Honor yang seharusnya diberikan ternyata tidak diterimakan kepada sekitar 2.300 PPKBD dan sub PPKBD selama September—Desember 2021. Honor PPKBD di masing-masing desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan. Sedangkan sub PPKBD Rp 50 ribu per orang per bulan. Ditaksir, anggaran honor yang dikorupsi HIP totalnya sekitar Rp 470 juta. (sab/ds)