Mantan Kapolres Madiun ini mengatakan, perkenalan keduanya bermula dua bulan lalu. Saat itu korban dan pelaku sama-sama masih berstatus memiliki pasangan, berkenalan melalui Facebook.
Dalam akunnya, pelaku menggunakan identitas palsu dengan nama Arif Firmansyah. Setelah menjalin asmara selama dua bulan, pada 21 Juni lalu pelaku menawarkan kepada korban untuk membantu mengurus proses perceraian korban dengan suaminya.
Perwira kelahiran Bojonegoro ini mengatakan, alasan korban percaya menyerahkan uangnya karena diiming-iming akan dinikahi. Uang yang diserahkan itu akan menjadi modal untuk membuat akta cerai dirinya dan korban sekaligus.
Pada Kamis (29/6/2023), tersangka mendatangi rumah korban untuk menyerahkan dua lembar akta cerai dan diajak berhubungan layaknya suami istri.
“Setelah dilaporkan, kami melacak pelaku ternyata pulang di rumahnya di Gresik,” tegas dia.
Suryono mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni ponsel milik pelaku dan akta cerai palsu. Tidak ada seragam polisi yang diamankan karena pelaku mengaku sebagai anggota polisi satuan intelkam yang tak membutuhkan seragam.
Kini, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini dijerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (yud/tok)
—————————————————————-
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.