TUBAN, Radar Tuban – HIP, inisial tersangka kasus dugaan korupsi honor pembantu pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD tahun anggaran 2021 senilai Rp 470 juta memilih pasang badan. Setiap diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (DPMDKB) Tuban itu selalu mengakui perbuatan korupsinya dilakukan seorang diri tanpa melibatkan yang lain. Termasuk atasannya.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, tim penyidik kejaksaan sangat sangsi dengan keterangan tersebut.
‘’Memang ganjil jika tersangkanya cuma satu orang,’’ ujar dia di ruang kerjanya kemarin (18/5).
Jaksa yang akrab disapa Muis itu menduga kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 470 juta tersebut melibatkan lebih dari satu orang.
Terlebih, rasuah tersebut terjadi di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD). Meski indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut cukup kuat, kata dia, tim penyidik kejaksaan belum bisa mengungkapnya. Itu karena penyidik kesulitan mencari alat bukti untuk menyeret mereka.
‘’Serangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada tersangka maupun para saksi tak memberi alat bukti yang berarti,’’ terangnya.
Mantan kepala Seksi Datun Kejari Kabupaten Tegal ini mengemukakan, beberapa orang yang diduga terlibat korupsi honor PPKBD dan sub PPKBD, di antaranya, oknum perbankan, mantan kepala dan sekretaris DPDMDKB, serta kepala bidang KB di OPD tersebut. Keempatnya telah diperiksa, namun belum ada alat bukti yang kuat untuk menjerat mereka.
Muis melanjutkan, keterlibatan orang lain dalam korupsi HIP sebetulnya bisa dilacak menggunakan aliran dana yang tercatat di rekening bank HIP. Namun, hal tersebut belum dilakukan. Dia menegaskan, untuk mengetahui aliran dana korupsi melalui rekening bank HIP, kejari harus meminta izin kepada Bank Indonesia.
‘’Izin untuk memeriksa rekening tersebut terbitnya lama. Lebih dari satu bulan. Kalau harus menunggu izin, masa penahanan HIP habis dan HIP dibebaskan demi hukum,’’ ujar dia.
Untuk menghindari hal tersebut, kata jaksa bergelar magister hukum ini, tim penyidik kejaksaan saat ini memilih melakukan hal yang mungkin dilakukan. Mulai menyusun berkas perkara tersebut, mendalami pemeriksaan HIP, hingga memanggil saksi ahli untuk menyelidiki keterlibatan oknum perbankan. Untuk temuan-temuan yang lebih dalam, kata Muis, tim penyidik bisa berharap dari keterangan tersangka di persidangan.
Dia menargetkan sebelum 6 Juni, berkas perkara HIP harus sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Tuban Andy Rachman menambahkan, pihak-pihak yang diduga membantu korupsi HIP terus didalami. Jaksa yang akrab disapa Andy ini menegaskan, kemungkinan keterlibatan pihak lain cukup besar. Terlebih, Jumat (20/5), dia kembali mengagendakan pemeriksaan lanjutan kepada HIP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tuban menahan HIP, Jumat (8/4). Dia diduga kuat mengorupsi honor PPKBD dan sub PPKBD Tuban tahun anggaran 2021. Honor yang seharusnya diberikan kepada sekitar 2.300 orang tenaga PPKBD dan sub PPKBD Tuban selama September—Desember 2021 belakangan diketahui ditilep. Ditaksir, anggaran honor yang dikorupsi HIP totalnya sekitar Rp 470 juta.
Modus korupsi tersebut cukup rapi. Sesuai prosedur, seharusnya honor tersebut dicairkan secara nontunai. Teknisnya, OPD pemilik kegiatan menyetorkan daftar nama penerima honor plus nomor rekeningnya. Selanjutnya, petugas bank penyalur tinggal mentransfer ke rekening yang bersangkutan. Praktiknya, setelah mencairkan secara tunai, HIP menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. (sab/ds)