27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Ibu Kandung Korban Mengakui Anaknya Dipukul Dua Kali oleh Suami Barunya

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Jh kepada anak tirinya berinisal RWS, 14, masih didalami polisi. Kepala Unit Perlindungan  Perempuan Anak Satreskrim Polres Tuban Aiptu Narko mengatakan, sejak kasus tersebut dilaporkan 26 Mei lalu, unitnya telah memeriksa beberapa orang. Di antaranya RWS (korban), M dan A (dua kakak kandung korban), serta Dar (ibu kandung korban).

Dalam pemeriksaan tersebut, terang bintara polisi ini, Dar membenarkan bahwa suaminya telah melakukan pemukulan terhadap RWS. ‘’Pengakuan Dar, Jh memukul sebanyak dua kali,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban tadi malam.

Berdasarkan keterangan tersebut, dugaan bahwa Jh melakukan tindak pidana semakin kuat. Terlebih, kepada penyidik RWS juga menerangkan hal yang sama.

Baca Juga :  Optimistis Tangkap Abdul Syukur, Tahanan Kasus Rokok Ilegal yang Kabur

Disinggung dugaan penganiayaan Jh kepada RWS yang telah berlangsung selama sebelas tahun, sebagaimana dituturkan Nk, bibi korban, menurut Narko, dugaan tersebut belum bisa dibenarkan. Menurut dia, sejauh ini, keterangan yang diterima pihaknya dari para terperiksa hanya terjadi dua kali pemukulan saja. Itu dilakukan Jh pada Rabu (25/5) sore di rumahnya, lingkungan Pasar Serut, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban.

‘’Kendati demikian, bagaimana pun pemukulan terhadap anak-anak tidak dibenarkan. Bahkan, jika hanya dilakukan satu kali,’’ tegas polisi asal Bancar itu.

Narko menjelaskan, pemukulan kepada anak melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam perundangan tersebut, terang dia, membentak anak pun tidak dibolehkan.

Baca Juga :  Penganiaya Anak Tiri Dimaafkan, Ini Syarat-Syarat yang Diajukan Korban

Dia mengagendakan memeriksa Jh di Mapolres Tuban, Senin (20/6) besok. Lebih lanjut Narko mengatakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut mendapat atensi. Itu karena korbannya masih anak-anak.

‘’Kita menjunjung tinggi objektivitas dan profesionalitas dalam menangani kasus ini,’’ tandasnya.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Eka Rahayu, penasihat hukum Jh enggan menjawab ketika wartawan koran menanyakan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan kliennya.

‘’Saya ingin berbicara secara langsung. Duduk bareng. Saya akan membawa tim saya,’’ ujarnya. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Jh kepada anak tirinya berinisal RWS, 14, masih didalami polisi. Kepala Unit Perlindungan  Perempuan Anak Satreskrim Polres Tuban Aiptu Narko mengatakan, sejak kasus tersebut dilaporkan 26 Mei lalu, unitnya telah memeriksa beberapa orang. Di antaranya RWS (korban), M dan A (dua kakak kandung korban), serta Dar (ibu kandung korban).

Dalam pemeriksaan tersebut, terang bintara polisi ini, Dar membenarkan bahwa suaminya telah melakukan pemukulan terhadap RWS. ‘’Pengakuan Dar, Jh memukul sebanyak dua kali,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban tadi malam.

Berdasarkan keterangan tersebut, dugaan bahwa Jh melakukan tindak pidana semakin kuat. Terlebih, kepada penyidik RWS juga menerangkan hal yang sama.

Baca Juga :  Diduga Pelaku Pencurian Ban Mobil, Pelajar Kelas 1 SMA di Tuban Diamankan

Disinggung dugaan penganiayaan Jh kepada RWS yang telah berlangsung selama sebelas tahun, sebagaimana dituturkan Nk, bibi korban, menurut Narko, dugaan tersebut belum bisa dibenarkan. Menurut dia, sejauh ini, keterangan yang diterima pihaknya dari para terperiksa hanya terjadi dua kali pemukulan saja. Itu dilakukan Jh pada Rabu (25/5) sore di rumahnya, lingkungan Pasar Serut, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban.

‘’Kendati demikian, bagaimana pun pemukulan terhadap anak-anak tidak dibenarkan. Bahkan, jika hanya dilakukan satu kali,’’ tegas polisi asal Bancar itu.

- Advertisement -

Narko menjelaskan, pemukulan kepada anak melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam perundangan tersebut, terang dia, membentak anak pun tidak dibolehkan.

Baca Juga :  Penganiaya Anak Tiri Dimaafkan, Ini Syarat-Syarat yang Diajukan Korban

Dia mengagendakan memeriksa Jh di Mapolres Tuban, Senin (20/6) besok. Lebih lanjut Narko mengatakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut mendapat atensi. Itu karena korbannya masih anak-anak.

‘’Kita menjunjung tinggi objektivitas dan profesionalitas dalam menangani kasus ini,’’ tandasnya.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Eka Rahayu, penasihat hukum Jh enggan menjawab ketika wartawan koran menanyakan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan kliennya.

‘’Saya ingin berbicara secara langsung. Duduk bareng. Saya akan membawa tim saya,’’ ujarnya. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img