30.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Sindikat Maling Motor di Tuban, Gasak Motor dan Mesin Pompa Air di 25 TKP

spot_img

RADAR TUBAN – Enam pelaku sindikat maling motor yang dibongkar Polres Tuban mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 25 kali di lokasi yang berbeda-beda. Selain motor, para pelaku juga menjarah mesin pompa air.

Kapolres Tuban AKBP Suryono mengungkapkan, total barang bukti yang diamankan petugas dari enam pelaku sindikat maling motor tersebut, sebanyak sembilan motor dan empat unit pompa air.

Suryono menjelaskan, selain maling motor, para pelaku juga mencari benda berharga lain yang bisa diambil.

“Salah satunya mengincar pompa air yang sering ditinggal di sawah oleh petani. Mereka melakukan pencurian di 25 lokasi berbeda,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Madiun ini mengatakan, selama satu bulan terakhir, untuk pencurian pompa, ada dua pelaku. Keduanya menggasak empat pompa air dalam sekali waktu. Sayang, tidak semua barang curian utuh dan menjadi barang bukti. Sebagian barang hasil curian telah lenyap dijual pelaku. Praktis, bagi korban yang barang curiannya sudah dijual oleh pelaku, tidak ada yang bisa diharapkan.

Baca Juga :  Setelah Ditetapkan Tersangka, Kades Bunut Diperiksa

Lebih lanjut, perwira kelahiran Bojonegoro itu menyampaikan, seluruh tersangka memang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran utama motor yang ditinggal pemiliknya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” tandas lulusan Akpol 2003 itu.

Sekadar diketahui, terungkapnya sindikat maling motor berjaringan itu bermula dari tertangkapnya HT, 30, salah satu pelaku asal Bangkalan. Pelaku yang mencuri sejumlah sepeda motor di berbagai lokasi di pantura itu ditangkap menyusul laporan salah satu korbannya berinisial, MEA, 25, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo. Yang bersangkutan kehilangan motor pada 20 Mei lalu, sekitar pukul 00.30 di parkiran rental play station desa setempat.

Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV (camera closed circuit television) menjadi petunjuk penting Satreskrim Polres Tuban dalam mengamankan tersangka saat di rumahnya di Madura. Setelah mendapatkan identitas pelaku, Satreskrim Polres Tuban berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya dilakukan pencarian dan diamankan seorang yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Tuban.

Baca Juga :  Konsumsi Narkoba, Artis Karenina Ditangkap. Ditemukan Ganja di Laci Meja Kamarnya

Selanjutnya, dari pengakuan HT itulah, polisi berhasil membongkar sindikat pencurian motor lainnya. Ada lima tersangka pencurian dengan pemberatan lainnya yang berinisial CMH, 18, warga Kecamatan Semanding Tuban dan PCI, 20, warga Kecamatan Gayam, Bojonegoro yang beraksi di area parkiran warung kopi Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu. Kedua kelompok ini sindikat yang berbeda tapi melakukan aksi dengan modus yang sama.

Berikutnya, pelaku yang juga diamankan MI, 24, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang beraksi di kantor notaris Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Perbon 6 Juli 2023. Tersangka lain yakni berinisial KA, 36, dan DS, 35, keduanya warga Kecamatan Jenu yang juga beberapa kali melakukan aksi pencurian di Tuban. (yud/tok)

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

RADAR TUBAN – Enam pelaku sindikat maling motor yang dibongkar Polres Tuban mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 25 kali di lokasi yang berbeda-beda. Selain motor, para pelaku juga menjarah mesin pompa air.

Kapolres Tuban AKBP Suryono mengungkapkan, total barang bukti yang diamankan petugas dari enam pelaku sindikat maling motor tersebut, sebanyak sembilan motor dan empat unit pompa air.

Suryono menjelaskan, selain maling motor, para pelaku juga mencari benda berharga lain yang bisa diambil.

“Salah satunya mengincar pompa air yang sering ditinggal di sawah oleh petani. Mereka melakukan pencurian di 25 lokasi berbeda,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Madiun ini mengatakan, selama satu bulan terakhir, untuk pencurian pompa, ada dua pelaku. Keduanya menggasak empat pompa air dalam sekali waktu. Sayang, tidak semua barang curian utuh dan menjadi barang bukti. Sebagian barang hasil curian telah lenyap dijual pelaku. Praktis, bagi korban yang barang curiannya sudah dijual oleh pelaku, tidak ada yang bisa diharapkan.

- Advertisement -
Baca Juga :  Perangkat Desa Pencuri Pompa Divonis Satu Tahun

Lebih lanjut, perwira kelahiran Bojonegoro itu menyampaikan, seluruh tersangka memang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran utama motor yang ditinggal pemiliknya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” tandas lulusan Akpol 2003 itu.

Sekadar diketahui, terungkapnya sindikat maling motor berjaringan itu bermula dari tertangkapnya HT, 30, salah satu pelaku asal Bangkalan. Pelaku yang mencuri sejumlah sepeda motor di berbagai lokasi di pantura itu ditangkap menyusul laporan salah satu korbannya berinisial, MEA, 25, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo. Yang bersangkutan kehilangan motor pada 20 Mei lalu, sekitar pukul 00.30 di parkiran rental play station desa setempat.

Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV (camera closed circuit television) menjadi petunjuk penting Satreskrim Polres Tuban dalam mengamankan tersangka saat di rumahnya di Madura. Setelah mendapatkan identitas pelaku, Satreskrim Polres Tuban berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya dilakukan pencarian dan diamankan seorang yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Tuban.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Teman Anak Pejabat DJP sebagai Tersangka

Selanjutnya, dari pengakuan HT itulah, polisi berhasil membongkar sindikat pencurian motor lainnya. Ada lima tersangka pencurian dengan pemberatan lainnya yang berinisial CMH, 18, warga Kecamatan Semanding Tuban dan PCI, 20, warga Kecamatan Gayam, Bojonegoro yang beraksi di area parkiran warung kopi Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu. Kedua kelompok ini sindikat yang berbeda tapi melakukan aksi dengan modus yang sama.

Berikutnya, pelaku yang juga diamankan MI, 24, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang beraksi di kantor notaris Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Perbon 6 Juli 2023. Tersangka lain yakni berinisial KA, 36, dan DS, 35, keduanya warga Kecamatan Jenu yang juga beberapa kali melakukan aksi pencurian di Tuban. (yud/tok)

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img