30.1 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

Warisan tanpa Wasiat, Kerap Berakhir Sengketa

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Urusan warisan kerap menjadi masalah di keluarga. Apalagi, warisan yang ditinggalkan tanpa disertai wasiat. Tidak jarang pembagian warisan yang tanpa disertai wasiat tersebut berakhir dengan gugatan.

Sepanjang 2021 lalu misalnya. Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima enam perkara terkait sengketa warisan. Para ahli waris terpaksa menuntaskan pembagian warisan di meja hijau karena penyelesaian di tingkat keluarga sudah mentok—tanpa solusi.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Tuban M. Nur Wachid mengatakan, sengketa hak waris ini paling banyak karena warisan yang tidak segera dibagi.

Rerata yang menjadi sengketa waris berupa tanah atau aset yang bernilai besar.

‘’Biasanya itu warisan dari kakek setelah meninggal tak kunjung dibagi, kemudian cucu-cucunya mempermasalahkan,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Kediri Awasi Keberadaan Organisasi Masyarakat

Menurut Wachid sapaannya, kebiasaan masyarakat setelah orang tua mereka meninggal tidak langsung dilakukan pembagian warisan secara legal.

Persoalan baru muncul pada generasi tiga, yakni cucu-cucu dari yang meninggalkan warisan.

‘’Sebenarnya, kalau sejak awal diurus (secara legal, Red), tidak ada masalah,’’ terang dia.

Lebih lanjut pria kelahiran Bojonegoro ini menyampaikan, dari enam perkara yang masuk, baru satu yang diputus. Menurutnya, setiap perkara putusannya berbeda. Dari mulai dimenangkan oleh salah satu hingga berakhir kekeluargaan.

‘’Tapi rata-rata diputuskan secara kekeluargaan,’’ ungkapnya.

Bagi putusan yang dimenangkan oleh salah satu, PA kemudian melakukan eksekusi kepada pihak yang kalah.

‘’Kalau putus eksekusi harus melibatkan aparat (dalam proses eksekusinya, Red),’’ tandasnya. (fud/tok)

TUBAN, Radar Tuban – Urusan warisan kerap menjadi masalah di keluarga. Apalagi, warisan yang ditinggalkan tanpa disertai wasiat. Tidak jarang pembagian warisan yang tanpa disertai wasiat tersebut berakhir dengan gugatan.

Sepanjang 2021 lalu misalnya. Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima enam perkara terkait sengketa warisan. Para ahli waris terpaksa menuntaskan pembagian warisan di meja hijau karena penyelesaian di tingkat keluarga sudah mentok—tanpa solusi.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Tuban M. Nur Wachid mengatakan, sengketa hak waris ini paling banyak karena warisan yang tidak segera dibagi.

Rerata yang menjadi sengketa waris berupa tanah atau aset yang bernilai besar.

‘’Biasanya itu warisan dari kakek setelah meninggal tak kunjung dibagi, kemudian cucu-cucunya mempermasalahkan,’’ ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Harta Milik Pelaku Investasi Bodong Bisa Disita

Menurut Wachid sapaannya, kebiasaan masyarakat setelah orang tua mereka meninggal tidak langsung dilakukan pembagian warisan secara legal.

Persoalan baru muncul pada generasi tiga, yakni cucu-cucu dari yang meninggalkan warisan.

‘’Sebenarnya, kalau sejak awal diurus (secara legal, Red), tidak ada masalah,’’ terang dia.

Lebih lanjut pria kelahiran Bojonegoro ini menyampaikan, dari enam perkara yang masuk, baru satu yang diputus. Menurutnya, setiap perkara putusannya berbeda. Dari mulai dimenangkan oleh salah satu hingga berakhir kekeluargaan.

‘’Tapi rata-rata diputuskan secara kekeluargaan,’’ ungkapnya.

Bagi putusan yang dimenangkan oleh salah satu, PA kemudian melakukan eksekusi kepada pihak yang kalah.

‘’Kalau putus eksekusi harus melibatkan aparat (dalam proses eksekusinya, Red),’’ tandasnya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img