29.9 C
Tuban
Saturday, 19 April 2025
spot_img
spot_img

Larikan Mobil Curian, Tabrak Tewas Pengendara Motor

Perwira lulusan Akpol 2013 itu mengungkapkan, aksi tersebut berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku memanjat pagar, lalu masuk melalui jendela samping.

Selanjutnya, dia mengambil kunci mobil dan tiga ponsel milik keluarga korban. Tiga ponsel  inilah yang dijual pelaku untuk modal melarikan diri.

‘’Pelaku diamankan sehari setelah insiden tabrakan yang mengakibatkan seorang pengguna jalan meninggal dunia di lokasi kejadian,’’ ujarnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 lembar fotokopi ST NK, 3 buah dusbok hand phone, ser ta 2 unit ponsel.

Pelaku yang kini ditahan di Polres Tuban itu dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KU HP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. Hukuman tersebut belum termasuk kasus tabrak lari yang dilakukan tersangka dan saat ini di proses oleh Satlantas Polres Mojokerto. (yud/ds)

Baca Juga :  Dua Kelompok Gangster Diringkus, Rerata Masih Anak-Anak

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Perwira lulusan Akpol 2013 itu mengungkapkan, aksi tersebut berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku memanjat pagar, lalu masuk melalui jendela samping.

Selanjutnya, dia mengambil kunci mobil dan tiga ponsel milik keluarga korban. Tiga ponsel  inilah yang dijual pelaku untuk modal melarikan diri.

‘’Pelaku diamankan sehari setelah insiden tabrakan yang mengakibatkan seorang pengguna jalan meninggal dunia di lokasi kejadian,’’ ujarnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 lembar fotokopi ST NK, 3 buah dusbok hand phone, ser ta 2 unit ponsel.

Pelaku yang kini ditahan di Polres Tuban itu dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KU HP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. Hukuman tersebut belum termasuk kasus tabrak lari yang dilakukan tersangka dan saat ini di proses oleh Satlantas Polres Mojokerto. (yud/ds)

- Advertisement -
Baca Juga :  Kasus Pembegalan Dua Bocah SMP di Jenu Belum Terungkap

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img