TUBAN, Radar Tuban – Tangis Cindy Adhelia Kusumawati pecah begitu majelis hakim yang dipimpin Cita Safitri menanyakan pernyataan terakhir saksi sekaligus korban kasus penipuan bermodus investasi bodong tersebut.
”Saya meminta uang kembali,” tutur dia merengek.
Ratap saksi ini mengundang iba pengunjung sidang yang menyaksikan sidang kedua dengan terdakwa Fauziah Fadlina di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (19/4) siang.
Cindy adalah saksi pertama dari sembilan orang yang dihadirkan pada sidang kedua kasus investasi bodong. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Tuban tersebut mengundang sepuluh korban sebagai saksi. Mereka dimintai kesaksian secara bergilir.
Dalam sidang yang berlangsung hampir empat jam tersebut, majelis hakim mencecar pertanyaan kepada para saksi terkait modus terdakwa dalam merekrut para korban. Termasuk pertanyaan seputar keterlibatan pelaku lain dan barang bukti yang dimiliki para korban.
Saat memberikan keterangan, sembilan korban yang dihadirkan tidak hanya membeberkan kerugian mereka saja. Mereka juga menyeret nama M. Ravitsani Zulkarnain, pacar terdakwa yang bersama-sama merekrut para korbannya untuk bergabung ke investasi bodong.
Devi Thalia Agustin, saksi kedua yang memberikan keterangan mengatakan, dia bergabung menjadi member investasi bodong tersebut pada November 2021. Dalam setiap transaksi, karyawan toko ini sudah melakukan transfer uang dengan total Rp 68,5 juta. Uang tersebut ditransfer melalui rekening BRI dan BCA atas nama Daryanti, ibu terdakwa Fauziah Fadlina.
‘’Fauziah mengatakan uang investasi ini digunakan trading oleh pacarnya, Ravi dan tim,’’ tegasnya lantang.
Keterangan yang sama juga disampaikan saksi lain. Semuanya mengatakan bahwa Fauziah tidak sendirian dalam menipu para korbannya. Kepada majelis hakim, para korban menyampaikan bahwa terdakwa selalu dibantu orang terdekatnya, seperti keluarga dan pacarnya.
‘’Fauziah sering pamer membeli mobil Wuling Almaz yang diakui dapat dari trading bersama pacarnya Ravi,’’ terang Dea Ayu Feramita saksi lain saat ditanya alasan tertarik mengikuti investasi tersebut.
Dari jawaban para saksi tersebut, majelis hakim selalu menanyakan kepada terdakwa Fauziah; apakah keberatan dengan keterangan mereka? Fauziah yang dihadirkan melalui Zoom tak sekalipun membantah.
Sementara itu, Humas PN Tuban Uzan Purwanto kepada Jawa Pos Radar Tuban menyampaikan, sidang kedua agendanya adalah pembuktian atau mendengarkan keterangan saksi. Dia menjelaskan, saksi kasus investasi bodong dengan terdakwa Fauziah berjumlah lebih dari 50 orang. Dalam sidang kedua tersebut dari sepuluh saksi, satu orang di antaranya berhalangan.
‘’Agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi karena masih banyak saksi yang belum dihadirkan,’’ tuturnya.
Sementara itu, dalam sidang perdana dengan terdakwa Irwid Ayu Audi Permatasari di ruang sidang yang sama beragenda pembacaan dakwaan. Terdakwa yang tinggal di Jalan Basuki Rachmad, Tuban merupakan reseller dari tersangka utama investasi bodong Samudera Zahrotul Bilad. Dia dipolisikan para korbannya yang mengalami kerugian total mencapai Rp 50 miliar. (yud/ds)