TUBAN – Razia minuman keras (miras) di warung-warung dan pedagang kecil terus digencarkan.
Dalam sepekan terakhir ini, misalnya. Puluhan botol miras ilegal berbagai merek diamankan petugas dari warung remang-remang dan sejumlah tempat tongkrongan.
Diindikasi, miras yang diamankan memiliki kandungan alkohol melampaui batas.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Tuban Sholahuddin menjelaskan, sasaran utama razia adalah karaoke ilegal dan peredaran minuman beralkohol di tempat tongkrongan.
Razia yang rutin digelar selama sepekan terakhir itu menyasar sejumlah lokasi yang diadukan masyarakat.
‘’Hasilnya, ditemukan beberapa minuman beralkohol tradisional maupun modern yang kami sita,’’ tegas dia.
Rincian miras yang diamankan dalam sepekan, yakni 22 botol arak masing-masing 1,5 liter, anggur merah sebanyak 7 botol (masing-masing 600ml) dan kawa-kawa sebanyak 23 botol (masing-masing 600 mililiter).
Miras itu diamankan dari salah satu kafe di Desa Mentoro, Kecamatan Soko dan di salah satu warung Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel.
‘’Juga ditemukan bekas botol minuman beralkohol golongan A dan B di salah satu kafe Desa Sendangrejo Kecamatan Parengan,’’ beber dia.
Seorang pemilik berinisial FM, 21, warga Kecamatan Trucuk, Bojonegoro dan SM, 68, warga Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel diamankan oleh petugas gabungan.
Sholahuddin menjelaskan, sejumlah miras mengandung alkohol yang sangat tinggi. Seperti Kawa-kawa dengan kadar alkohol 19,8 persen, anggur merah dengan kadar alkohol 19,7 persen.
‘’Pemilik beserta barang bukti miras di BAP oleh penyidik Polres Tuban, sedangkan pemilik bekas botol miras dipanggil penyidik Satpol PP,’’ tuturnya.
Sholahuddin mengungkapkan, razia yang digelar petugas Satpol PP, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, dan Bidang LLAJ DLHP Tuban itu merupakan kegiatan rutin.
Tujuannya, untuk melaksanakan penertiban gabungan dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Tuban. (yud/tok)