TUBAN, Radar Tuban – Kemarahan para korban investasi bodong tidak berhenti pada Fauziah Fadlina. Setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban, giliran korban downline Irwid Ayu (sebelumnya ditulis berinisial IW) melaporkan reseller investasi bodong tersebut ke Satreskrim Polres Tuban kemarin (20/1). Pada hari pertama tersebut, sebanyak 30 korban melapor.
Nang Engki Anom Suseno, penasihat hukum korban mengatakan, karena korban Irwid Ayu diduga lebih banyak dari Fauziah, laporan dilakukan bergantian. Kloter pertama jumlah pelapornya 15 korban. Siang setelah jam istirahat, laporan dilanjutkan 15 korban lain.
Saat laporan Irwid berlangsung, korban Fauziah masih berdatangan. Mereka ikut melaporkan reseller yang masih berstatus mahasiswi tersebut. Praktisi hukum asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang ini menyampaikan, sebagian besar korban Irwid Ayu merupakan masyarakat kalangan menengah ke atas. Statusnya pun masih mahasiswa.
Engki mengungkapkan, kerugian dari korban Irwid Ayu nilainya lebih fantastis jika dibandingkan dengan Fauziah. Bahkan, salah satu korban yang didampingi mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih. ‘’Saldo yang mengendap di rekening Irwid diduga sekitar Rp 35 miliar,’’ ujarnya.
Direktur LBH Muhammadiyah Tuban ini mengatakan, untuk membujuk para korbannya, Irwid Ayu mengaku mengelola uang yang dititipkan melalui trading binary. ”Untuk meyakinkan para korbannya, Irwid berdalih semua dana yang diterima dikelola sendiri,” terangnya. Setelah Samudera Zahrotul Bilad diamankan di Polres Lamongan, Irwid baru mengaku sebagai reseller Bilad.
Anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Malang ini terang-terangan membeberkan transaksi dana yang dikirim Bilad ke rekening Irwid. Nilainya cukup fantastis. Sebagian dana inilah, kata dia, yang diduga dibelanjakan untuk barang mewah. Seperti rumah, mobil, ponsel mewah, perhiasan, dan lainnya.
Karena dianggap sudah menikmati uang para korban, kata Engki, seharusnya Irwid juga dijerat hukum. ‘’Selama ini, para korban tidak mengenal siapa Bilad (owner investasi bodong yang sekarang ditahan di Polres Lamongan), mereka tahunya uang dititipkan ke Irwid,’’ tegasnya.
Terkait laporan Irwid Ayu ke Polres Tuban yang mengaku sebagai korban Bilad, menurut Engki, itu urusan yang berbeda. Dia berdalih, laporan ke aparat hukum adalah hak semua orang. Terpenting, saat ini dia mengakomodir semua korban Irwid yang belum melapor untuk segera menempuh jalur hukum.
Lebih lanjut lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan, sementara ini 92 korban Irwid yang didampinginya untuk melapor. Jumlah tersebut hanya sebagian dari total korban pebisnis makanan ringan ini yang diperkirakan mencapai 700 orang. Dari jumlah tersebut 300 orang di antaranya merupakan warga Tuban.
Berbeda dengan korban Fauziah yang lantang dan mau berkomentar terbuka kepada awak media. Sejumlah korban Irwid cenderung lebih tertutup. Tak satu pun dari mereka yang mendatangi Polres Tuban kemarin mau menyampaikan komentar kepada wartawan.
Usut punya usut, tutup mulutnya para korban tersebut terkait janji Irwid yang akan mengembalikan. Mereka inilah yang masih berharap uangnya balik.
Diberitakan sebelumnya, Irwid Ayu merupakan salah satu reseller investasi bodong Samudera Zahrotul Bilad. Diduga, dia sudah menghimpun dana sekitar Rp 50 miliar dari warga Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik, dan sekitarnya. Meski mengklaim uang sebesar itu disetorkan kepada Bilad, sejumlah korbannya tetap tidak terima.(yud/ds)