PONOROGO – Satuan Reserse dan Kriminalisasi Polres Ponorogo, Jawa Timur menangkap dua oknum wartawan media daring (online) karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Kecamatan Mlarak, Ponorogo.
“Kedua pelaku ditangkap setelah kami mendapat aduan dari korban,” kata Kanit Pidum Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka di Ponorogo, Selasa.
Dua oknum wartawan pemeras kades itu diinisial KTM yang beralamat KTP Ponorogo dan NNG yang beralamat KTP di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Keduanya telah diperiksa, ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Aksi pemerasan dilaporkan dialami Kades Totokan, Kecamatan Mlarak, sejak satu hingga dua pekan terakhir.
Korban mengaku mendapat teror publikasi kasus dan diminta menebus mahar dengan nominal tertentu untuk pengkondisian berita.
Korban yang resah dan tertekan karena merasa dijadikan “sapi perahan” kemudian mengadukan teror yang dialaminya ke Polres Ponorogo.
Alhasil, operasi penyergapan dilakukan saat penyerahan uang tebusan dari korban kepada kedua pelaku.
“Keduanya mengaku merupakan wartawan media online, tapi masih kita dalami terlebih dahulu informasi tersebut,” katanya.
Guling menambahkan, penetapan kedua tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Selain itu juga tercukupinya dua alat bukti dari tindak pidana pemerasan tersebut.
“Sudah kita lakukan penyelidikan dan kita naikkan penyidikan hasilnya kita tetapkan dua tersangka. Diduga dari pelaku tindak pidana tersebut,” lanjut dia. (*)
Sumber: ANTARA, Pewarta: Destyan H. Sujarwoko