Radartuban.jawapos.com – Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang diduga berbisnis dengan memanfaatkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Bisnis LSM tersebut diduga dengan menimbun BBM dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan skala besar untuk dijual kembali ke pabrik-pabrik yang seharusnya tidak boleh mengonsumsi BBM subsidi.
Menurut informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Tuban, pelaku menimbun dengan modus membawa surat dari desa bahwa pembelian BBM subsidi jenis solar dengan kapasitas besar itu untuk keperluan pertanian. Selanjutnya, pelaku membeli solar di SPBU Gesing, Kecamatan Semanding dan SPBU Kecamatan Plumpang.
Sehari, pelaku membeli solar hingga sepuluh drum. Kepada petugas SPBU, pelaku mengaku membeli solar untuk kebutuhan petani di Kecamatan Widang.
Barang bukti yang disita petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban yaitu satu mobil L300 dengan nomor polisi S 8142 UB dan 12 drum berisi solar yang terdiri dari 6 drum besar dan 6 drum kecil. BB tersebut saat ini telah berada di Mapolres Tu ban.
Sedangkan pelaku yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam salah satu LSM di desa setempat masih belum diamankan.
Bisnis gelap tersebut terkuak setelah Satreskrim Polres Tuban membongkar gudang penyimpanan BBM subsidi yang diduga milik anggota LSM. Saat digerebek, gudang tak berpenghuni dan hanya mengamankan satu unit kendaraan pikap L300 beserta 12 drum berisi solar penuh.
‘’Kami mendapatkan informasi ada penimbunan BBM, lalu kami temukan ada sejumlah barang bukti tersebut di sebuah gudang,’’ kata Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta.
Lulusan Akpol 2013 itu mengatakan temuan barang bukti tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jejaringnya. Sebab, berdasarkan informasi dari masyarakat, penimbunan tersebut dilakukan oleh kelompok.
Sehingga penyelidikan kasus tersebut masih dilakukan untuk menemukan siapa saja orang di balik kelompok yang diduga LSM tersebut.
‘’Masih kami lidik untuk mengungkap siapa saja pelaku di balik tindak kejahatan ini,’’ ungkap mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak ini.
Perlu diketahui, dalam waktu yang hampir bersamaan, Satreskrim Polres Tuban juga telah membongkar gudang penimbun solar di Desa Siding, Kecamatan Bancar. BB yang disita petugas sebanyak 900 liter solar. Pada TKP kedua ini, hanya menyita barang bukti namun juga belum ada pelaku yang ditahan oleh petugas. (yud/wid)