Radartuban.jawapos.com – Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Sijunjung EE meninggal dunia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang, Sumatera Barat, Selasa sekitar pukul 18.50 WIB.
Pria berusia 52 tahun yang berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi Sumbar itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Siti Rahmah Kota Padang untuk mendapatkan penanganan medis.
“Kejadian berawal sekitar pukul 18.00 WIB ketika EE tiba-tiba mengalami kejang-kejang saat hendak menunaikan salat Magrib,” kata Kepala Rutan Padang Muhammad Mehdi di Padang, Selasa (21/2) malam.
Saat menerima informasi tentang kondisi EE itu dari tahanan lain, dia langsung dibawa ke Poliklinik milik Rutan Padang.
“Kami bawa ke klinik. Namun, karena melihat kondisi EE saat itu langsung diputuskan untuk dibawa ke Rumah Sakit Siti Rahmah Padang,” jelasnya.
Setiba di rumah sakit sekitar pukul 18.40 WIB, EE dimasukkan ke instalasi gawat darurat (IGD). Namun, nyawanya tidak dapat terselamatkan.
Mehdi menjelaskan bahwa tersangka memang memiliki riwayat penyakit asam lambung, kemudian pihaknya memberi tahu kabar duka kepada keluarga EE.
“Selanjutnya pihak keluarga membawa yang bersangkutan ke rumah duka. Diketahui bahwa EE punya riwayat penyakit asam lambung. Keluarga juga menerima bahwa EE meninggal secara wajar,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pihak keluarga pada Selasa malam yang telah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas, kemudian membawa EE ke rumah duka di kawasan Kecamatan Nanggalo, Padang.
Untuk diketahui bahwa EE menjadi tahanan di Rutan Padang atas status tersangka yang disandang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rusun Sijunjung pada tahun 2018 yang ditangani oleh Kejati Sumbar.
Tersangka merupakan pihak rekanan pelaksana proyek dan menjalani penahanan sejak Jumat (13/1) untuk status perkaranya saat ini masih di tingkat penyidikan. (*)
Sumber: ANTARA