31.8 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Nevi Terdakwa Kasus Korupsi APBDes Bunut Dituntut Empat Tahun Penjara

spot_img

TUBAN, Radar Tuban –Pada peringatan Hari Kartini kemarin (21/4), Nevi Ayu Indrasari seharusnya ikut merefleksikan perjuangan pahlawan R. A. Kartini dalam memperjuangkan emansipasi wanita.

Ketika momen tersebut berlangsung, terdakwa kasus korupsi APBDes Bunut, Kecamatan Widang 2016―2019 ini justru duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk memperjuangkan nasibnya yang dituntut hukuman empat tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Andy Rahman.

Selain hukuman penjara, dia juga dituntut denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 187 juta.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban tadi malam, Andy Rahman mengatakan, Nevi, panggilan akrab terdakwa dijerat dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sangkaannya, menggelapkan 10―20 persen anggaran tim pelaksana kegiatan (TPK) proyek fisik desa di desanya. Modusnya, setiap TPK yang mengerjakan proyek fisik desa dipotong anggarannya 10―20 persen. Dalihnya untuk membayarkan pajak proyek tersebut, padahal dana dimaksud tidak pernah disetorkan untuk pajak.

Baca Juga :  Pasca Penahanan Korupsi APBDes, Jaksa Pastikan Tak Berhenti di Kades Bunut

Andy menyampaikan, seharusnya sidang pembacaan tuntutan diagendakan Kamis (14/4) lalu, namun karena penyusunan berkas penuntutannya belum lengkap, sidang tersebut terpaksa ditunda. Andhy mengatakan, sidang pekan lalu diundur ke pekan ini karena penyusunan berkas penununtutannya belum lengkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengemplangan anggaran proyek tersebut terungkap ketika Inspektorat Tuban melakukan audit. Kejaksaan menetapkan Nevi sebagai tersangka pada 10 November 2021.

Sebagai barang  bukti, 1 lembar fotokopi surat perintah membayar (SPM) kegiatan pembangunan tembok penahan tanah pada 5 Desember 2017, 1 lembar fotokopi surat permintaan pembayaran (SPP) Desa Bunut Kecamatan Widang tahun anggaran 2017 tentang kegiatan pembangunan tembok penahan tanah, 1 lembar fotokopi pemasukan penawaran kepada direktur CV Bangkit Perkasa pada 15 Mei 2017, 1 lembar fotokopi penawaran yang diajukan Direktur CV Ande-Ande Lumut pada 15 Mei 2017, dan 1 lembar fotokopi daftar hadir negoisasi kegiatan pembangunan jalan lingkungan selatan pada 24 Mei 2017. (sab/ds)

TUBAN, Radar Tuban –Pada peringatan Hari Kartini kemarin (21/4), Nevi Ayu Indrasari seharusnya ikut merefleksikan perjuangan pahlawan R. A. Kartini dalam memperjuangkan emansipasi wanita.

Ketika momen tersebut berlangsung, terdakwa kasus korupsi APBDes Bunut, Kecamatan Widang 2016―2019 ini justru duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk memperjuangkan nasibnya yang dituntut hukuman empat tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Andy Rahman.

Selain hukuman penjara, dia juga dituntut denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 187 juta.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban tadi malam, Andy Rahman mengatakan, Nevi, panggilan akrab terdakwa dijerat dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sangkaannya, menggelapkan 10―20 persen anggaran tim pelaksana kegiatan (TPK) proyek fisik desa di desanya. Modusnya, setiap TPK yang mengerjakan proyek fisik desa dipotong anggarannya 10―20 persen. Dalihnya untuk membayarkan pajak proyek tersebut, padahal dana dimaksud tidak pernah disetorkan untuk pajak.

Baca Juga :  Selama April-Mei, Tilang 249 Pelanggar

Andy menyampaikan, seharusnya sidang pembacaan tuntutan diagendakan Kamis (14/4) lalu, namun karena penyusunan berkas penuntutannya belum lengkap, sidang tersebut terpaksa ditunda. Andhy mengatakan, sidang pekan lalu diundur ke pekan ini karena penyusunan berkas penununtutannya belum lengkap.

- Advertisement -

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengemplangan anggaran proyek tersebut terungkap ketika Inspektorat Tuban melakukan audit. Kejaksaan menetapkan Nevi sebagai tersangka pada 10 November 2021.

Sebagai barang  bukti, 1 lembar fotokopi surat perintah membayar (SPM) kegiatan pembangunan tembok penahan tanah pada 5 Desember 2017, 1 lembar fotokopi surat permintaan pembayaran (SPP) Desa Bunut Kecamatan Widang tahun anggaran 2017 tentang kegiatan pembangunan tembok penahan tanah, 1 lembar fotokopi pemasukan penawaran kepada direktur CV Bangkit Perkasa pada 15 Mei 2017, 1 lembar fotokopi penawaran yang diajukan Direktur CV Ande-Ande Lumut pada 15 Mei 2017, dan 1 lembar fotokopi daftar hadir negoisasi kegiatan pembangunan jalan lingkungan selatan pada 24 Mei 2017. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img