Radartuban.jawapos.com – Sepekan setelah diaktifkan kembali, tilang manual hanya menjaring sepuluh pelanggar. Pelanggaran yang ditilang petugas Satlantas Polres Tuban itu meliputi tidak memakai helm, tidak memenuhi kelengkapan kendaraan, pelanggaran rambu, dan pelat nomor mati.
Mereka yang ditindak petugas adalah yang melakukan pelanggaran secara kasatmata dan belum bisa ditindak mobil ETLE (elec tronic traffic law enforcement).
Kasatlantas Polres Tuban AKP Kadek Aditya Yasa kepada Jawa Pos Radar Tuban mengatakan, untuk sementara yang ditilang manual masih dalam tahap penjajakan.
Dia mengakui pelanggar kasatmata di lapangan masih banyak. Hanya saja, mereka di berikan teguran lisan dan tertulis. Dia merencanakan tilang manual dimasifkan mulai Juni hing ga seterusnya.
‘’Perlahan kami masifkan karena awal pemberitahuan ini sifatnya mengimbau supaya masyarakat siap dan tahu aktivasi tilang manual ini,’’ tegasnya.
Sepuluh orang yang ditilang tersebut, kata Kadek, termasuk Imam Sutiyono, wakil Ketua DPRD Tuban yang konvoi pendaftaran bacaleg tanpa helm, Minggu (14/5).
Perwira kelahiran Bali itu menga takan, Imam ditilang karena melakukan dua pelanggaran sekaligus. Konsekuensinya, politisi Partai Demokrat itu diwajibkan membayar denda tilang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
‘’Mesin tilang elektronik menjalani maintenance selama empat hari, sehingga kami tilang manual,’’ ujarnya.
Radartuban.jawapos.com – Sepekan setelah diaktifkan kembali, tilang manual hanya menjaring sepuluh pelanggar. Pelanggaran yang ditilang petugas Satlantas Polres Tuban itu meliputi tidak memakai helm, tidak memenuhi kelengkapan kendaraan, pelanggaran rambu, dan pelat nomor mati.
Mereka yang ditindak petugas adalah yang melakukan pelanggaran secara kasatmata dan belum bisa ditindak mobil ETLE (elec tronic traffic law enforcement).
Kasatlantas Polres Tuban AKP Kadek Aditya Yasa kepada Jawa Pos Radar Tuban mengatakan, untuk sementara yang ditilang manual masih dalam tahap penjajakan.
Dia mengakui pelanggar kasatmata di lapangan masih banyak. Hanya saja, mereka di berikan teguran lisan dan tertulis. Dia merencanakan tilang manual dimasifkan mulai Juni hing ga seterusnya.
‘’Perlahan kami masifkan karena awal pemberitahuan ini sifatnya mengimbau supaya masyarakat siap dan tahu aktivasi tilang manual ini,’’ tegasnya.
- Advertisement -
Sepuluh orang yang ditilang tersebut, kata Kadek, termasuk Imam Sutiyono, wakil Ketua DPRD Tuban yang konvoi pendaftaran bacaleg tanpa helm, Minggu (14/5).
Perwira kelahiran Bali itu menga takan, Imam ditilang karena melakukan dua pelanggaran sekaligus. Konsekuensinya, politisi Partai Demokrat itu diwajibkan membayar denda tilang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
‘’Mesin tilang elektronik menjalani maintenance selama empat hari, sehingga kami tilang manual,’’ ujarnya.