RADAR TUBAN – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri kembali mendapati pasangan bukan suami-istri (pasutri) menginap sekamar di sejumlah hotel dan rumah kos, Minggu dini (22/7). Mereka diamankan karena diduga mesum.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Trantibum Satpol PP dan Damkar Tuban Sholahuddin mengatakan, razia gabungan tersebut menyisir seluruh hotel melati dan rumah kos yang rawan disalahgunakan.
Di antara yang terjaring, yakni pria berinisial MYA, 25, warga Kecamatan Tambakboyo bersama MAL, 18, Kecamatan Kerek. Selanjutnya MY, 41, Kecamatan Jenu bersama RSF, 25, Kecamatan Bancar, dan NS, 48, Kecamatan Jenu bersama YL, 50, Tuban.
Sholahuddin menyampaikan, razia tersebut merupakan kegiatan rutin untuk menciptakan situasi aman dan menjaga keteriban masyarakat.
“Mereka kita bawa ke kantor satpol tidak hanya didata dan dibina, namun juga dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sidangnya Rabu (26/7/2023),” ujarnya.
Sholahuddin menerangkan, razia tersebut tidak hanya menyasar hotel dan kamar kos di wilayah Kecamatan Tuban, namun juga Jenu, Semanding, dan sekitarnya.
Dia menyebut razia merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Target sasarannya tindakan asusila di rumah kos, hotel, dan tempat penginapan lainnya.
“Seluruh pasangan bukan suami istri yang terjaring akan ditindak penyidik Polres Tuban,” tegasnya. (yud/tok)
—————————————————————-
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.