27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan 1.280 Ekor Burung Tujuan Tanggerang

spot_img

Ia mengatakan bahwa setelah melakukan interogasi terhadap sopir yang membawa satwa tersebut, didapati burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan.

“Setelah menggali informasi dari sopir yang membawanya, ternyata satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asalnya yaitu Bekri, Lampung Tengah yang rencana akan dibawa menuju Tangerang,” katanya.

Ia mengatakan bahwa untuk proses selanjutnya, ribuan ekor burung ini akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bengkulu untuk nantinya dilakukan pelepasan ke habitat asal.

“Tentunya, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 88,” kata dia. (*)

Pewarta: Dian Hadiyatna

Baca Juga :  Disita, 67 Motor Sport Berknalpot Brong

Sumber: ANTARA

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Ia mengatakan bahwa setelah melakukan interogasi terhadap sopir yang membawa satwa tersebut, didapati burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan.

“Setelah menggali informasi dari sopir yang membawanya, ternyata satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asalnya yaitu Bekri, Lampung Tengah yang rencana akan dibawa menuju Tangerang,” katanya.

Ia mengatakan bahwa untuk proses selanjutnya, ribuan ekor burung ini akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bengkulu untuk nantinya dilakukan pelepasan ke habitat asal.

“Tentunya, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 88,” kata dia. (*)

Pewarta: Dian Hadiyatna

- Advertisement -
Baca Juga :  Dirampok, Pengusaha Material Asal Merakurak Ini Rugi Rp 120 Juta

Sumber: ANTARA

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img