Radartuban.jawapos.com – Upaya hakim mediasi Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk mendamaikan 400 warga Desa Mlangi dan Mrutuk, keduanya di Kecamatan Widang yang menggugat Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS BS) berakhir buntu.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, dua kali hakim memediatori kedua pihak yang berseteru. Mediasi pertama berlangsung Senin (6/6). Mediasi kedua, Senin (20/6).
Ditanya penyebab buntunya mediasi tersebut, Uzan sapaannya mengaku kurang jelas. ‘’Intinya tergugat maupun penggugat tak mencapai mufakat,’’ ujarnya.
Sebagai konsekuensi dari buntunya mediasi, kata dia, gugatan yang dilayangkan ratusan warga akibat pembangunan Waduk Jabung Ring Dyke di Kecamatan Widang berlanjut ke meja hijau. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan, Senin (4/7) mendatang.
Hakim asal Sleman, Jogjakarta ini menerangkan, sidang pertama beragenda pembacaan gugatan. Meski jadwal sidang sudah ditentukan dan memasuki masa persidangan, lanjut Uzan, kedua belah pihak yang berseteru masih bisa menempuh jalan damai.
‘’Kesempatan berdamai selalu dibuka oleh majelis hakim. Salah satu syaratnya, tergugat maupun penggugat sama-sama kooperatif,’’ terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 400 warga Desa Mrutuk dan Mlangi melayangkan
gugatan perdata kepada BBWS BS. Gugatan didaftarkan pada Senin (23/5). (sab/ds)
Radartuban.jawapos.com – Upaya hakim mediasi Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk mendamaikan 400 warga Desa Mlangi dan Mrutuk, keduanya di Kecamatan Widang yang menggugat Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS BS) berakhir buntu.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, dua kali hakim memediatori kedua pihak yang berseteru. Mediasi pertama berlangsung Senin (6/6). Mediasi kedua, Senin (20/6).
Ditanya penyebab buntunya mediasi tersebut, Uzan sapaannya mengaku kurang jelas. ‘’Intinya tergugat maupun penggugat tak mencapai mufakat,’’ ujarnya.
Sebagai konsekuensi dari buntunya mediasi, kata dia, gugatan yang dilayangkan ratusan warga akibat pembangunan Waduk Jabung Ring Dyke di Kecamatan Widang berlanjut ke meja hijau. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan, Senin (4/7) mendatang.
Hakim asal Sleman, Jogjakarta ini menerangkan, sidang pertama beragenda pembacaan gugatan. Meski jadwal sidang sudah ditentukan dan memasuki masa persidangan, lanjut Uzan, kedua belah pihak yang berseteru masih bisa menempuh jalan damai.
- Advertisement -
‘’Kesempatan berdamai selalu dibuka oleh majelis hakim. Salah satu syaratnya, tergugat maupun penggugat sama-sama kooperatif,’’ terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 400 warga Desa Mrutuk dan Mlangi melayangkan
gugatan perdata kepada BBWS BS. Gugatan didaftarkan pada Senin (23/5). (sab/ds)