Radartuban.jawapos.com – Ditangkapnya seorang bandar narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tak menjamin bahwa dia tidak bisa bebas bertransaksi. Itulah yang disampaikan oleh HH, inisial seorang pria yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban dengan barang bukti sabu-sabu total 53,38 gram. Dia mengaku menjadi jaringan I alias B, seorang terpidana narkoba yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo.
Kepada penyidik BNN Kabupaten Tuban, pengedar asal Kecamatan Kapas, Bojonegoro itu mengaku membeli zat psikotropika tersebut dari seorang bandar yang kini mendekam di penjara. HH mengaku tak mengenal I alias B secara langsung. Namun dia bisa bertransaksi melalui ponsel hingga lima kali. Bahkan saat diamankan di rumah kosnya di Kelurahan Sukorejo, Bojonegoro, HH menyimpan lebih dari setengah ons sabu-sabu siap edar dari dalam lemari dan tas pakaian.
Kepala BNN Kabupaten Tuban AKBP I Made Arjana mengatakan, penangkapan HH dimulai dari adanya laporan masyarakat yang resah karena ada peredaran sabu-sabu di dalam distro di Jalan Panglima Polim, Desa Pacul, Bojonegoro.
Selanjutnya BNNK Tuban bersama BNNP Jawa Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EE dan EN dengan barang bukti 0,29 gram sabu, sejumlah alat hisap, timbangan digital, dan ponsel untuk transaksi.
Dari pengembangan kasus EE dan EN, mengerucut ke HH, seorang pengedar yang berdomisili di rumah kos di Kelurahan Sukorejo, Bojonegoro. Saat digerebek, awalnya hanya ditemukan sabu-sabu seberat 12,64 gram kemasan poket siap jual di dalam lemari. Tak puas dan masih curiga, petugas melanjutkan penggeledahan di setiap kantong baju milik HH hingga menemukan sabu-sabu lain seberat 40,74 gram.
‘’Dijual Rp 1,5 juta – Rp 2 juta per gram,’’ tutur Made. Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tangan HH seberat 53,38 gram.
Jika satu poket dijual Rp 2 juta, artinya bisnis gelap HH yang menyimpan lebih dari 50 gram sabu-sabu tersebut beromzet sekitar Rp 100 juta.
Dengan barang bukti sebanyak itu, kata Made, HH terancam hukuman mati sesuai dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‘’Ancamannya hukuman mati,’’ tegasnya.
Perwira kelahiran Bali ini menyampaikan peredaran sabu-sabu dari tangan HH dilakukan sejak satu tahun terakhir. Sebelumnya, HH sudah pernah terjerat kasus yang sama dan ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban. HH yang baru keluar dari penjara 2020 silam itu kembali menjalankan aksi yang sama karena sudah memiliki jaringan antar kota.
‘’Pengakuannya, HH ini satu jaringan dengan I alias B, seorang bandar yang mendekam di Lapas Kelas IIA Si doarjo,’’ ungkapnya.
Apakah jual-beli narkoba dari dalam penjara ada keterlibatan oknum dari Lapas? Perwira ber pangkat melati dua ini belum bisa menyimpulkan. Dia mengatakan penyelidikan terkait keterlibatan I alias B sudah dilakukan oleh BNNP Jawa Timur. Nantinya BNNP Jatim akan melakukan pengembangan kasus tersebut. (yud/wid)