TUBAN, Radar Tuban – Pelajar berinisial S yang kasusnya mengundang kontroversi karena kejahatannya disejajarkan dengan pencuri profesional tersebut hanya sekitar 1,5 bulan menghirup udara bebas pasca diputus bebas Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Sekarang ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban siap mengeksekusinya setelah turun putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) Mamik Indrawati Umi Naimah.
Putusannya, pelajar salah satu SMAN di Tuban yang terungkap seorang diri mencuri roda empat mobil tersebut harus masuk Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama lima bulan untuk menjalani pelatihan kerja.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Humas PN Tuban Uzan Purwadi menyampaikan, putusan banding itu keluar Selasa (17/5). Namun, sampai kemarin (25/5), pihaknya belum menerima relaas atau pemberitahuan putusan banding PT Jatim. Karena itu, meski sudah sembilan hari vonis tersebut dikeluarkan, pihaknya belum bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban untuk mengeksekusi dan mengirim S ke LPKA Blitar. Ditanya kapan pengadilan menerima relaas? Uzan belum bisa memastikan.
‘’Itu merupakan kewenangan PT Surabaya. Kami juga masih menunggu,’’ ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro membenarkan hal tersebut. Sampai hari ini, pihaknya belum menerima relaas dari PN Tuban terkait putusan banding PT Jatim atas nama terdakwa S.
Dia berharap relaas tersebut segera diterima agar eksekusi terhadap terdakwa cepat dilakukan.
Muis sapaan akrabnya melanjutkan, meski putusan banding lebih ringan dari tuntuan JPU yang menuntut tujuh bulan pelatihan kerja, pihaknya menganggap putusan PT Jatim sudah ideal.
”Terpenting S tidak dikembalikan kepada orang tua (sebagaimana putusan PN, Red),” ujarnya.
Muis menegaskan, bagaimanapun S harus merasakan hukuman. Terlebih, pelajar salah satu SMAN di Tuban itu bukan remaja biasa, namun pelajar yang ahli mencuri.
‘’Sangat dikhawatirkan S tidak jera. Akan mengulangi lagi perbuatan kriminalnya jika hanya divonis dikembalikan kepada orang tua,’’ tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, vonis dikembalikan kepada orang tua untuk S dijatuhkan PN Tuban, Senin (11/4). Atas putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke PT Jatim, Selasa (19/4).
Kasi Pidana Umum Kejari Tuban Didik Yudo Aribusono mengatakan, pencurian ban mobil yang dilakukan terdakwa terjadi di empat tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya, mencuri empat roda Toyota Innova di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kamis (17/2); mengambil empat roda ambulans milik Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Minggu (6/2); empat roda Toyota Innova di kawasan Ruko Royal Park Merak Urak, Selasa (½); serta empat roda Mitsubishi Xpander yang parkir di Kantor Inspektorat Tuban, Minggu (16/1). (sab/ds)