26.8 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

Bakar Motor, Lima Oknum Pesilat di Tuban Diamankan Polisi

spot_img

RADAR TUBAN Pengamanan ekstra sudah dilakukan. Jauh hari juga sudah diingatkan agar tidak menggelar konvoi saat pengukuhan warga baru salah satu perguruan silat diselenggarakan.

Namun, ulah oknum pesilat masih saja tak terkontrol. Tradisi suroan salah satu perguruan pencak silat di Tuban, pun akhirnya ternoda.

Lima oknum pesilat yang diduga merusak hingga membakar sepeda motor di Kecamatan Plumpang pada Jumat (21/7/2023) lalu, Selasa (25/7/2023) diamankan Satreskrim Polres Tuban.

“Kelima pemuda tersebut diamankan karena diduga terkait dengan peristiwa perusakan rumah dan kendaraan bermotor yang terjadi akibat konvoi saat acara salah satu perguruan pencak silat,” kata Kapolres Tuban AKBP Suryono.

Periwira kelahiran Bojonegoro ini mengatakan, seminggu sebelum pelaksanaan kegiatan tradisi suroan tersebut, ketua cabang perguruan sudah mengimbau kepada seluruh anggotanya agar tidak melaksanakan konvoi atau menghadiri acara. Mengingat lokasi acara yang sempit dan tidak memungkinkan menampung seluruh anggota perguruan silat tersebut.

Baca Juga :  Rahman dari Sumenep Gantikan Darman sebagai Kapolres Tuban yang Baru

“Namun imbauan ini tidak dihiraukan, ada sejumlmah pemuda tetap ngotot konvoi dan saat di titik penyekatan diminta petugas kembali,” ungkap Kapolres.

Mantan Kapolres Madiun kota ini menjelaskan, saat diminta kembali, kelompok perguruan silat itu berhadapan dengan kelompok pesilat dari perguruan lain. Dari pertemuan tersebut, Suryono menduga kericuhan bermula. Masih kata Suryono, sejumlah sepeda motor dan rumah warga di Kecamatan Plumpang dirusak.

“Hingga satu sepeda motor milik korban berinisial ADP hangus dibakar dan hanya menyisakan rangka kendaraan saja,” lanjut dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 170 dan atau 406 KUHP tentang tindakan perusakaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  800 Warga Mengikuti Pengobatan Gratis SIG GHoPO Tuban

Turut diamankan bersama para pelaku, barang bukti sepeda motor dan rangka sepeda motor yang hangus dibakar berupa Yamaha Vixion Nopol DA 3406 GW. (yud/tok)

 


Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

RADAR TUBAN Pengamanan ekstra sudah dilakukan. Jauh hari juga sudah diingatkan agar tidak menggelar konvoi saat pengukuhan warga baru salah satu perguruan silat diselenggarakan.

Namun, ulah oknum pesilat masih saja tak terkontrol. Tradisi suroan salah satu perguruan pencak silat di Tuban, pun akhirnya ternoda.

Lima oknum pesilat yang diduga merusak hingga membakar sepeda motor di Kecamatan Plumpang pada Jumat (21/7/2023) lalu, Selasa (25/7/2023) diamankan Satreskrim Polres Tuban.

“Kelima pemuda tersebut diamankan karena diduga terkait dengan peristiwa perusakan rumah dan kendaraan bermotor yang terjadi akibat konvoi saat acara salah satu perguruan pencak silat,” kata Kapolres Tuban AKBP Suryono.

Periwira kelahiran Bojonegoro ini mengatakan, seminggu sebelum pelaksanaan kegiatan tradisi suroan tersebut, ketua cabang perguruan sudah mengimbau kepada seluruh anggotanya agar tidak melaksanakan konvoi atau menghadiri acara. Mengingat lokasi acara yang sempit dan tidak memungkinkan menampung seluruh anggota perguruan silat tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga :  Polisi Razia Motor Pelajar Berknalpot Brong di Sekolah

“Namun imbauan ini tidak dihiraukan, ada sejumlmah pemuda tetap ngotot konvoi dan saat di titik penyekatan diminta petugas kembali,” ungkap Kapolres.

Mantan Kapolres Madiun kota ini menjelaskan, saat diminta kembali, kelompok perguruan silat itu berhadapan dengan kelompok pesilat dari perguruan lain. Dari pertemuan tersebut, Suryono menduga kericuhan bermula. Masih kata Suryono, sejumlah sepeda motor dan rumah warga di Kecamatan Plumpang dirusak.

“Hingga satu sepeda motor milik korban berinisial ADP hangus dibakar dan hanya menyisakan rangka kendaraan saja,” lanjut dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 170 dan atau 406 KUHP tentang tindakan perusakaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Zairinuddin, Pengawal Pupuk Ilegal Ditetapkan Tersangka

Turut diamankan bersama para pelaku, barang bukti sepeda motor dan rangka sepeda motor yang hangus dibakar berupa Yamaha Vixion Nopol DA 3406 GW. (yud/tok)

 


Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img