Ponco menyebut perbuatan tersangka RL telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5.673.027.000.
Terungkapnya kasus itu, kata dia, berdasarkan hasil audit di internal bank terkait yang menemukan adanya tindakan penyelewengan atau fraud.
“Ini hasil audit internal, ada fraud dan diserahkan kepada kami,” kata Ponco.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menambahkan terkait kasus yang baru terungkap pada 2022 itu tidak ada korban yang melapor ke Kejati DIY.
“Tidak ada nasabah yang lapor ke kami. Nasabah awalnya tidak tahu dikira program BRI setelah dia bayar bunganya keteteran, tidak lagi ngasih bunga tinggi. BRI pun baru tahu juga,” kata dia.
Tersangka RL dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikutnya, dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka sudah kami panggil tiga kali tidak datang. Tadi pagi kami cari dan kami jemput di Mranggen, Demak, Jawa Tengah,” kata Anshar. (*)
Sumber: ANTARA
Pewarta: Luqman Hakim
—————————————————————-
Berita Seputar Kasus Investasi Fiktif Terbaru dan Terkini
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.