Di tempat penginapan tersebut kondisinya kosong dan hanya ada tamu dari kalangan keluarga dan masyarakat biasa.
“Razia ini menyasar rumah kos, hotel dan tempat penginapan lainnya yang berpotensi menjadi lokasi tindakan asusila,” terang Kepala Bidang Trantibum Satpol PP dan Damkar Tuban Sholahuddin.
Sholahuddin mengatakan, dua pasangan diberikan surat panggilan untuk menghadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP dan lima pasangan diberikan BAP Penyidik Polres Tuban untuk diajukan sidang tipiring.
Ikut diberikan surat panggilan juga kepada penanggung jawab hotel yang kedapatan ada pelanggaran, supaya menghadap PPNS Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.
“Kami meminta untuk pemilik usaha atau penanggung jawab rumah kost dan hotel agar lebih selektif dalam menerima tamu,” imbau dia.
Sholahuddin mengatakan, razia yang melibatkan petugas gabungan bersama Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban dan Subdenpom V/2-4 Tuban itu dalam rangka melaksanakan penertiban terhadap pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Tuban.
“Pengelola harusnya tidak memberikan izin menginap untuk tamu yang melanggar peraturan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang berlaku,” tandasnya. (yud/tok)
—————————————————————-
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.