TUBAN – Tua-tua keladi. Semakin tua semakin menjadi adalah peribahasa yang tepat bagi seorang kakek berinisial SG. Kakek 60 tahun itu jauh-jauh dari rumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan ke Tuban hanya untuk memadu kasih.
Sayangnya, yang diajak menginap di salah satu hotel di Kecamatan Jenu itu bukan istrinya. Melainkan selingkuhannya berinisial TP, 49.
Saat digrebek petugas gabungan, SG mengaku wanita yang satu kamar dengan dia merupakan istri yang dinikahi siri.
SG mengajak wanita asal Desa/Kecamatan Brondong itu dengan alasan istri sahnya sedang sakit hingga tak bisa memuaskan nafsu batinnya.
Namun, karena tak bisa membuktikan hasil pernikahan yang sah, keduanya tetap didata dan dipanggil oleh penyidik Polres Tuban untuk tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satpol PP dan Dakar Tuban Gunadi menegaskan, pasangan yang tidak bisa menunjukkan dokumen sah akan tetap diproses penyidik Polres Tuban untuk tindak pidana ringan (tipiring).
Dia menjelaskan, petugas akan rutin melakukan razia dengan menyasar hotel dan warung. Sasarannya, pasangan bukan suami istri dan peredaran miras ilegal.
‘’Razia tersebut sebagai wujud implementasi keamanan dan ketertiban umum menjelang pemilu,’’ kata dia.
Petugas juga merazia banyak kamar kos dan hotel melati lainnya. Namun, dari beberapa kamar di tempat menginap yang digeledah, banyak pasangan yang bisa menunjukkan dokumen sah. Baik buku nikah, eKTP, maupun kartu keluarga (KK).
Beberapa pasangan yang tak membawa buku nikah tapi bisa menunjukkan bukti bahwa mereka pasangan yang sah, kata Gunadi, diperbolehkan menginap di kamar yang sama.
‘’Intinya kami tidak ingin ada gangguan kamtibmas,’’ ungkap dia. (yud/tok)