TUBAN – Semakin lama, semakin banyak warung yang terang-terangan menjual minuman keras (miras). Mereka inilah yang diadukan warga sekitarnya untuk ditindak oleh petugas.
Setiap kali razia, petugas gabungan nyaris tak pernah pulang dengan tangan kosong. Seperti razia yang dilakukan Sabtu Minggu (24/9) malam. Petugas berhasil mengamankan miras di enam lokasi sekaligus.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi menuturkan, razia tersebut menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang dijual secara ilegal di empat warung.
Rinciannya, pada Sabtu (23/9) di warung milik pria berinisial SP, 65, Desa Talangkembar, Kecamatan Montong diamankan 2 botol arak masing-masing 1,5 liter dan 12 botol anggur merah masing-masing 600 ml.
‘’Penertiban ini dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum dan cipta kondisi menjelang pemilu,’’ tegasnya.
Selanjutnya, di warung milik SM, 62, di Desa Lajulor, Kecamatan Singgahan diamankan 2 botol arak, 1 botol anggur merah 1 botol, dan vodka 1 botol (450 ml).
Lalu di warung milik SR, 60, Desa Ngrojo, Kecamatan Bangilan didapati arak 4 botol dan di toko milik SY, 56, Desa Sidokumpul, Kecamatan jenis anggur merah 8 botol, anggur kolesom 3 botol, guiness bir 2 botol dan bir bintang 2 botol.
‘’Seluruh barang bukti kami amankan,’’ ungkap dia.
Berikutnya, pada Minggu (24/9) malam diamankan 17 botol minuman beralkohol dari warung RS dan AS, keduanya berada di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding.
Minuman keras berjenis anggur hijau, singajara bir, dan bir guiness itu beredar secara ilegal.
Miras golongan A dan B itu dijual dengan harga bervariasi mulai puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.
‘’Saat dirazia, warung itu hanya dijaga karyawan sedangkan pemiliknya tidak ada di tempat,’’ terang Gunadi.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban ini mengatakan, beberapa miras mengandung kadar alkohol yang cukup tinggi.
Seperti anggur merah dengan kadar alkohol 19,7 persen, vodka (alkohol 40 persen), anggur kolesom (alkohol 17,4 persen), guiness bir (alkohol 4,8 persen) dan bir bintang (alkohol 4,8 persen).
‘’Sasaran utama mencegah peredaran minuman beralkohol di warung-warung penjual minuman dan toko,’’ lanjut dia.
Lebih lanjut, mantan Camat Grabagan ini mengatakan, tindak lanjut dari hasil tersebut, pemilik warung di Kecamatan Singgahan diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP dan Damkar. Sedangkan pemilik warung di Kecamatan Montong dan Bangilan di BAP oleh Penyidik Polres Tuban.
Razia tersebut dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban dan Bidang LLAJ DLHP. (yud/tok)