Radartuban.jawapos.com – Diduga stres karena warung kopinya sepi, pria berinisial RA, warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko nekat maling di rumah tetangganya sendiri. Saat baru berhasil menggasak ponsel pemilik rumah, pelaku 45 tahun itu ketahuan pemiliknya dan diteriaki maling. Warga yang berdatangan langsung mengamankan RA dan dibawa ke Mapolsek Soko.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat RA yang kesehariannya menjaga warkop miliknya melihat sebuah rumah yang sering terlihat sepi. Pada suatu malam, RA mendekati rumah tetangganya tersebut dan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.
‘’Selanjutnya pelaku menggeledah sejumlah kamar korban dan berhasil menggasak tiga ponsel,’’ kata Gananta.
Baru berhasil menggarong tiga ponsel, penghuni rumah berinisial DA, 29, keluar dari kamar lain dan mendapati RA. Sontak teriakan DA langsung menggegerkan warga dan pelaku diamankan.
Perwira lulusan Akpol 2013 ini menyampaikan pelaku sudah hafal kebiasaan korban yang jarang mengunci jendela. Apalagi di rumah tersebut tidak ada penghuni pria. Kesempatan itulah yang mendasari RA nekat mencuri barang berharga milik tetangganya sendiri. RA diamankan dengan barang bukti tiga ponsel hasil curian.
Tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari. Sedangkan jarang ada pelanggan yang datang ke warkopnya. Kini RA mendekam di penjara dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya tujuh tahun penjara.
‘’Niat jahat pelaku muncul saat terdesak kebutuhan, ditambah melihat ada kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas,’’ kata perwira berpangkat tiga balok di pundaknya itu. (yud/wid)
Radartuban.jawapos.com – Diduga stres karena warung kopinya sepi, pria berinisial RA, warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko nekat maling di rumah tetangganya sendiri. Saat baru berhasil menggasak ponsel pemilik rumah, pelaku 45 tahun itu ketahuan pemiliknya dan diteriaki maling. Warga yang berdatangan langsung mengamankan RA dan dibawa ke Mapolsek Soko.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat RA yang kesehariannya menjaga warkop miliknya melihat sebuah rumah yang sering terlihat sepi. Pada suatu malam, RA mendekati rumah tetangganya tersebut dan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.
‘’Selanjutnya pelaku menggeledah sejumlah kamar korban dan berhasil menggasak tiga ponsel,’’ kata Gananta.
Baru berhasil menggarong tiga ponsel, penghuni rumah berinisial DA, 29, keluar dari kamar lain dan mendapati RA. Sontak teriakan DA langsung menggegerkan warga dan pelaku diamankan.
Perwira lulusan Akpol 2013 ini menyampaikan pelaku sudah hafal kebiasaan korban yang jarang mengunci jendela. Apalagi di rumah tersebut tidak ada penghuni pria. Kesempatan itulah yang mendasari RA nekat mencuri barang berharga milik tetangganya sendiri. RA diamankan dengan barang bukti tiga ponsel hasil curian.
- Advertisement -
Tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari. Sedangkan jarang ada pelanggan yang datang ke warkopnya. Kini RA mendekam di penjara dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya tujuh tahun penjara.
‘’Niat jahat pelaku muncul saat terdesak kebutuhan, ditambah melihat ada kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas,’’ kata perwira berpangkat tiga balok di pundaknya itu. (yud/wid)