TUBAN, Radar Tuban – Kasus dugaan investasi bodong dowline yang ditangani Polres Tuban akhirnya dirilis kemarin (26/1). Dari dua pelaku yang dilaporkan, hanya tersangka Fauziah Fadlina yang dihadirkan dalam konferensi pers di lobi mapolres setempat. Sedangkan pelaku atau reseller lain, Irwid Ayu Audi tidak dihadirkan karena belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, tersangka kasus investasi bodong ini berpeluang tambah menyusul jumlah laporan dari korban yang terus masuk di mejanya. Sejauh ini sudah ada 47 korban dari Fauziah yang melengkapi laporan di Satreskrim Polres Tuban. Mereka melaporkan Fauziah Fadlina dengan kerugian sekitar Rp 570 juta. ‘’Kasus ini jadi perhatian publik selama satu bulan terakhir,’’ tuturnya dalam jumpa pers.
Lulusan Akpol 2000 ini mengatakan, kasus investasi bodong di Tuban merupakan satu rangkaian dengan kasus di Lamongan yang sudah menetapkan Samudera Zahrotul Bilad—inisial SZ sebagai tersangka dengan nilai kerugian lebih dari Rp 200 miliar. Darman menegaskan, bagi masyarakat yang merasa jadi korban, dipersilakan untuk segera melapor. ‘’Semakin banyak laporan dari korban akan semakin bagus karena bisa kita akumulasi kerugian masyarakat,’’ tegasnya.
Darman mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa sejumlah buku tabungan BCA lengkap dengan daftar mutasi pelaku ke korban-korbannya. Dikatakan dia, modus investasi bodong yang ditawarkan pelaku kepada para korbannya dengan iming-iming profit tidak masuk akal hingga lebih dari 100 persen tiap bulannya. ‘’Pengakuan FZ, uang investasi yang disetorkan korban-korbannya sudah habis disetorkan ke pelaku utama di Lamongan dan yang bersangkutan hanya menerima fee,’’ ungkap dia.
Bagaimana dengan pelaporan kasus dugaan investasi bodong downline Irwid Ayu Audi? Mantan Kapolres Sumenep ini memastikan, proses penyidikan masih terus berjalan. Dia menjelaskan, kasus pelaporan pelaku dengan inisial IW ini naik sudah dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya tinggal dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. ‘’Untuk IW masih pendalaman, dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa kami tetapkan tersangka,’’ tegas perwira kelahiran Demak, Jawa Tengah ini.
Untuk penetapan kasus IW, kata Darman, masih membutuhkan gelar perkara. Perwira berpangkat melati dua di pundak ini memastikan tidak akan tebang pilih terhadap penyidikan kedua reseller tersebut. Jika ada aduan reseller lain, Darman juga membuka pintu selebar-lebarnya untuk para korban untuk segera melapor. Termasuk jika ada pelaporan kasus terhadap RV yang diduga merupakan mitra Fauziah dalam merekrut korbannya. ‘’Jika ada laporan terhadap reseller lain, kami persilakan,’’ ujar dia.
Sementara itu, Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum korban mengatakan, saat ini pelaporan kasus terhadap Fauziah Fadlina dan Irwid Ayu masih terus berjalan. Dia mengatakan, dalam proses pemeriksaan penyidik, Fauziah cenderung pasrah atau tanpa perlawanan. Berbeda dengan Irwid Ayu yang melawan dengan menyewa empat advokat sekaligus. ‘’Kami buka selebar-lebarnya pintu bagi korban investasi bodong yang ingin didampingi laporan ke Polres Tuban,’’ katanya. (yud/tok)