‘’Merasa dendam, pelaku spontan memukul kepala korban menggunakan balok kayu sepanjang 120 sentimeter sebanyak dua kali. Untuk kaki dipukul beberapa kali,’’ ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang mengalami pendarahan pada kepala mengembuskan napas terakhir di tempat kejadian perkara (TKP).
‘’Pelaku yang dijemput di rumahnya sesaat setelah kejadian dijerat pasal 338 KUHP sub 351 KUHP tentang tindakan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,’’ terangnya.
Di TKP, polisi mengamankan barang bukti kayu sepanjang 1,2 meter dan baju korban yang berlumuran darah. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
‘’Merasa dendam, pelaku spontan memukul kepala korban menggunakan balok kayu sepanjang 120 sentimeter sebanyak dua kali. Untuk kaki dipukul beberapa kali,’’ ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang mengalami pendarahan pada kepala mengembuskan napas terakhir di tempat kejadian perkara (TKP).
‘’Pelaku yang dijemput di rumahnya sesaat setelah kejadian dijerat pasal 338 KUHP sub 351 KUHP tentang tindakan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,’’ terangnya.
Di TKP, polisi mengamankan barang bukti kayu sepanjang 1,2 meter dan baju korban yang berlumuran darah. (yud/ds)
- Advertisement -
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.