TUBAN, Radar Tuban – Sidang kedua kasus penipuan modus investasi bodong dengan terdakwa Irwid Ayu Audi Permatasari digelar kemarin (26/4) pagi. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tuban tersebut beragenda memeriksa delapan saksi secara bergantian selama dua jam.
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang dipimpin Cita Safitri tersebut mencecar pertanyaan seputar kerugian korban dan modus terdakwa. Majelis hakim juga mempertanyakan keterlibatan orang terdekat terdakwa dalam menjalankan investasi bodong tersebut.
Delapan korban Irwid yang dihadirkan dalam persidangan semuanya mempertanyakan Rey dan Ucy, suami dan kakak kandung Irwid Ayu yang sama sekali belum tersentuh dalam berkas penyidik Satresrim Polres Tuban.
Kepada Jawa Pos Radar Tuban, kuasa hukum korban investasi bodong Nang Engki Anom Suseno menyampaikan, kekecewaan korban yang telanjur melapor ke Satreskrim Polres Tuban. Mereka mempertanyakan keseriusan penyidik polres dalam menangani kasus investasi bodong. Terlebih, tak satu pun orang terdekat terdakwa seperti Rey dan Ucy yang tersentuh. Padahal, mereka berperan penting dalam keberhasilan Irwid merekrut korban.
Praktisi hukum asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang ini mengatakan, dalam laporan para korban jelas-jelas dibeberkan peran suami dan kakak Irwid. Namun, kedua nama tersebut tidak masuk dalam berkas penyidik. Tak beda jauh dengan kasus investasi bodong dengan terdakwa Fauziah Fadlina. Dalam kasus ini, penyidik juga sama sekali tak menyentuh M. Ravitsani Zulkarnain, yang berperan membantu Fauziah.
‘’Ada apa dengan penyidik Satreskrim Polres Tuban?’’ tegasnya.
Kekecewaan para korban tersebut, kata Engki akan ditindaklanjuti serius dengan melaporkan para orang terdekat kedua terdakwa ke Polda Jatim. Menurut dia, semua orang terdekat korban wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian yang diterima korban.
‘’Fakta persidangan jelas disebut Irwid mengakui mengelola uang para korban bersama tim yang terdiri dari kakak kandung dan suaminya. Hal ini juga sudah dilaporkan kepada penyidik polres,’’ tegasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Andy Rahman membenarkan dalam berkas penyidik, Irwid Ayu Audi Permatasari disebut sebagai pelaku tunggal. Demikian juga Fauziah Fadlina, terdakwa kasus serupa dengan berkas penyidikan yang berbeda. Tak satu pun berkas penyidikan yang menyebutkan keterlibatan pihak lain dalam menjalankan tindak kejahatan tersebut.
‘’Dalam berkas penyidik yang diserahkan kepada kami, tidak ada nama-nama yang disebut para korban,’’ bebernya.
Jaksa kelahiran Surabaya ini mengatakan, meski semua korban kompak menyampaikan peran orang terdekat terdakwa, namun untuk menghadirkan pihak lain dalam persidangan harus berhati-hati. Sebab, tujuan utama dalam persidangan kasus tersebut adalah membuktikan Irwid Ayu Audi Permatasari adalah pelaku yang mengambil untung dari para korban.
‘’Jangan sampai pemanggilan orang terdekat justru dapat meringankan sanksi terhadap terdakwa,’’ tegasnya.
Andy menyampaikan, jika ada korban yang menuntut orang terdekat terdakwa untuk diproses, dia mempersilakan mereka untuk melapor polisi secara terpisah. Untuk saat ini, terang Andy, pihaknya fokus membuktikan bahwa Irwid dan Fauziah merupakan pelaku yang terbukti melakukan pengumpulan uang tanpa ada aktivitas investasi.
‘’Jadi untuk mendatangkan orang terdekat terdakwa dalam persidangan masih dipertimbangkan,’’ ujarnya.(yud/ds)