RADAR TUBAN – Beralasan sakit, Anton Arif, 48, tersangka gendam yang ditahan Polres Tuban, mengajukan penangguhan penahanan. Sejak Jumat (21/7/2023), pelaku yang juga Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu telah menghirup udara segar menyusul surat penangguhan penahanannya disetujui Satreskrim Polres Tuban.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana membenarkan perihal penangguhan penahanan tersangka. Dia menyampaikan, alasan penangguhan penahanan karena tersangka sakit setelah melakukan operasi.
Namun, Tomy—sapaan akrabnya—tak menjelaskan secara detail operasi yang baru dijalani tersangka.
“Yang bersangkutan sakit dan baru selesai menjalani operasi,” jawab dia melalui pesan WhatsApp (WA) yang dikirim kepada wartawan koran ini.
Meski demikian, tegas Tomy, proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat tersangka tetap diproses. “Untuk proses penyidikan tetap lanjut,” tandasnya.
Seperti diketahui, Anton Arif mendekam di tahanan Polres Tuban sejak akhir Mei lalu. Dia diamankan setelah diduga melakukan aksi penipuan menggunakan modus gendam di salah satu toko skincare di Kecamatan Palang.
Adapun informasi pengajuan penangguhan penahanan itu diungkapkan sumber terpercaya Jawa Pos Radar Tuban. Sumber berharap, kasus ini terus dikawal oleh media, sehingga proses penyidikan terus berjalan sebagaimana mestinya hingga ke meja hijau pengadilan. (yud/tok)
RADAR TUBAN – Beralasan sakit, Anton Arif, 48, tersangka gendam yang ditahan Polres Tuban, mengajukan penangguhan penahanan. Sejak Jumat (21/7/2023), pelaku yang juga Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu telah menghirup udara segar menyusul surat penangguhan penahanannya disetujui Satreskrim Polres Tuban.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana membenarkan perihal penangguhan penahanan tersangka. Dia menyampaikan, alasan penangguhan penahanan karena tersangka sakit setelah melakukan operasi.
Namun, Tomy—sapaan akrabnya—tak menjelaskan secara detail operasi yang baru dijalani tersangka.
“Yang bersangkutan sakit dan baru selesai menjalani operasi,” jawab dia melalui pesan WhatsApp (WA) yang dikirim kepada wartawan koran ini.
Meski demikian, tegas Tomy, proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat tersangka tetap diproses. “Untuk proses penyidikan tetap lanjut,” tandasnya.
- Advertisement -
Seperti diketahui, Anton Arif mendekam di tahanan Polres Tuban sejak akhir Mei lalu. Dia diamankan setelah diduga melakukan aksi penipuan menggunakan modus gendam di salah satu toko skincare di Kecamatan Palang.
Adapun informasi pengajuan penangguhan penahanan itu diungkapkan sumber terpercaya Jawa Pos Radar Tuban. Sumber berharap, kasus ini terus dikawal oleh media, sehingga proses penyidikan terus berjalan sebagaimana mestinya hingga ke meja hijau pengadilan. (yud/tok)