RADAR TUBAN – Meski tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin anjungan pelayanan mandiri desa (APMD) di lingkup Pemkab Tuban sudah naik ke tahap penyidikan, namun sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“(Tersangka, Red) masih belum kami tetapkan, sedang diproses,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro kepada Jawa Pos Radar Tuban, Selasa (25/7/2023).
Jaksa asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) itu mengatakan, belum ditetapkannya tersangka pada saat naik tahap penyidikan ini tidak menjadi soal. Dia menyebut, regulasi membolehkan hal tersebut.
“Naik tahap penyidikan itu tidak harus disertai dengan penetapan tersangka. Terpenting, syarat terpenuhinya alat bukti sudah cukup,” terang jaksa berdinas di Kejari Tuban sejak awal 2022 itu.
Meski demikian, dengan naiknya status penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin APDM ke tahap penyidikan tersebut, maka jalan untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut semakin lapang.
“Yang jelas, tim penyelidik telah mendapat alat bukti cukup dan kuat. Sehingga penyelidikan patut naik ke tahap penyidikan,’’ pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan laporan dan tindakan intelijen di lapangan, Kejari Tuban memulai penyelidikan pengadaan mesin APMD pada Februari lalu. Pengadaan perangkat ditempatkan di kantor-kantor desa itu diduga bermasalah atau menyeleweng. Persisnya, ada dugaan merugikan negara dalam proses pembeliannya. Dan lagi, mesin APMD itu tidak termanfaatkan secara baik.
Dalam penyelidikan yang berlangsug sejak Februari itu, sudah beberapa pejabat penting di lingkup Pemkab Tuban telah diperiksa. (sab/tok)